BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat segera mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan segera diaktifkan pascabeberapa tahapan pemilihan kepala daerah ditunda akibat pandemi virus Corona.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, ada beberapa tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.
Di antaranya verifikasi faktual syarat calon perseorangan, pembentukan sekretariat PPS dan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
“Tahapan yang tertunda itu akan dimulai kembali pada Senin mendatang (15 Juni-red),” katanya melalui press release yang diterima ruber.id, Sabtu (13/6/2020).
Hal tersebut, kata Muhtadin, berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020 perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yang sudah terbit.
“PKPU perubahan ini terbitnya tadi malam, substanstinya pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020 dan tahapan mulai dilanjutkan 15 Juni mendatang,” tuturnya.
Tentunya, pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah di Pangandaran ini akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Mulai dari verifikasi faktual syarat calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye hingga hari H (pemungutan suara).
“Penyelenggara akan kami lengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan pemilih wajib memakai masker,” ujarnya.
Untuk menghindari kerumunan banyak orang, jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikurangi dengan maksimal 500 orang.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat menyebutkan, siap untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi di tengah pandemi Corona.
Meski khawatir dengan tingkat partisipasi berkurang, namun hal itu tidak menjadi satu alasan menurunkan kualitas penyelenggaraan.
“Kami yakinkan kepada masyarakat, bahwa badan penyelenggara ad hoc siap menyukseskan Pilkada Pangandaran 2020” ungkapnya.