PANGANDARAN, ruber — KPU Kabupaten Pangandaran dikenakan sanksi administrasi oleh Bawaslu Jawa Barat karena tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Divisi Pengawasan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Pangandaran dinyatakan bersalah.
“KPU Pangandaran dinyatakan bersalah karena tidak melakukan PSU,” kata Zaki kepada ruber, Rabu (3/7/2019).
Zaki menambahkan, sejak awal pihak Bawaslu Pangandaran sudah merekomendasikan ke KPU Pangandaran untuk melakukan PSU, tapi KPU Pangandaran menolak menggelar PSU.
“Karena KPU tidak menggelar PSU, konsekuensinya juga harus ditanggung,” tambahnya.
Zaki menjelaskan, KPU Pangandaran, diganjar teguran tertulis berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diserahkan oleh Bawaslu Pangandaran.
“Secara garis besar dalam hak jawab yang diberikan, KPU tidak merasa bersalah dengan alasan menjaga suara rakyat,” ucap Zaki.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya sedang mencari aturannya karena ke DKPP harus secara komprehensif dan dilakukan oleh pelapor bukan Bawaslu. smf