NEWS, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bendungan Cipanas yang berlokasi di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, penetapan tersangka korupsi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas itu, dilakukan pada Selasa (14/10/2025).
Kedua tersangka berinisial A, pihak swasta, dan T, yang menjabat sebagai sekretaris pengadaan tanah pada tahun 2022.
Kasus ini, berawal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan PSN Bendungan Cipanas tahun 2022.
Tim Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi lahan terdampak pembangunan.
Namun, dalam proses penyidikan, tim Kejari menemukan 26 bidang tanah yang diajukan bukan oleh pemilik sah, melainkan menggunakan identitas orang lain atau “joki”.
Dugaan kecurangan ini, dilakukan setelah keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016. Yang menetapkan, lokasi pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Cipanas di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu.
Agar dapat lolos dalam proses administrasi, para tersangka diduga memalsukan dokumen kepemilikan dan riwayat jual beli tanah. Sehingga, seolah-olah diajukan oleh pemilik yang sah.
“Transaksi tersebut, dibuat seakan dilakukan sebelum penetapan lokasi proyek, padahal terjadi setelahnya,” ungkap Adi, Rabu (15/10/2025).
Negara Rugi Rp6.46 Miliar
Akibat tindakan itu, kata Adi, negara mengalami kerugian mencapai Rp6.46 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Selain itu, dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif lain, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Kejari Sumedang telah menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sumedang guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Adi Purnama menegaskan, penegakan hukum dalam proyek strategis nasional harus dilakukan secara transparan agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pelaksanaan proyek strategis nasional di Sumedang,” ujarnya. ***