Kesal karena Tak Dibuka Pintu Gerbang, Ini Motif Sekuriti di Sumedang Dianiaya Hingga Tewas

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kesal karena tak dibukakan pintu masuk gerbang gudang salah satu perusahaan di Sabagi, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat merupakan motif pelaku Riki, 30, menganiaya Iwa Kartiwa, 43, hingga tewas.

Iwa Kartiwa, rekan kerja Riki ini berprofesi sebagai sekuriti. Ia dianiaya hingga tewas pada Senin (2/12/2019) kemarin.

Penganiayaan terjadi di depan gudang perusahaan di Dusun Sabagi, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Setelah dianiaya pelaku Riky, Iwa sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjungsari hingga dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumedang.

Namun nahas, nyawa Iwa tak tertolong setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang.

Iwa akhirnya menghembuskan napas terakhir di RSUD Sumedang pada Kamis (5/12/2019) sore sekitar jam 15.30 WIB.

Baca juga:  PSBB Sumedang, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Check Point C Jatinangor

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, Iwa dianiaya pelaku yang tak lain rekan kerjanya sendiri ini dengan motif pelaku sakit hati.

Pelaku sakit hati karena Iwa tidak membukakan pintu gerbang gudang perusahaan saat Riky ingin masuk ke area perusahaan Senin malam.

Pelaku, Riky alias Iki Tato, merupakan warga Dusun Pasir Buleud, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

“Motif pelaku kesal kepada korban. Karena saat itu, korban tidak mau membukakan pintu gerbang gudang.”

“Saat itu, pelaku hendak kembali ke kantor tapi merasa dihalangi korban,” ujar kapolres kepada wartawan. Saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (6/12/2019).

Karena kesal, kata kapolres, pelaku yang tengah berada dalam pengaruh alhokol langsung marah dan menghajar korban.

Baca juga:  Ketua Baznas Sumedang: Di Hari Raya, Jangan Ada Warga yang Nangis karena Tidak Punya Beras

Korban lalu jatuh dan bagian kepalanua diinjak pelaku hingga tak sadarkan diri.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Saat itu kondisi pelaku sedang mabuk,” ucap kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar kapolres.