BERITA BISNIS, ruber.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menegaskan urgensi Lembaga APEX dalam menjaga likuiditas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya di era Usaha Simpan Pinjam Koperasi (USPK).
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menekankan perlunya Framework APEX KSP sebagai panduan yang memastikan pendirian dan operasional lembaga ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, bisnis, dan tata kelola yang baik.
Menurut Sekretaris Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Devi Rimayanti, APEX memiliki peran vital seperti lembaga keuangan lain di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam situasi kelangkaan likuiditas, KSP membutuhkan dukungan APEX.
“Hingga akhir 2020, infrastruktur pendukung KSP masih terbatas, dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM sebagai satu-satunya lembaga yang disediakan oleh pemerintah,” kata Devi di Ikopin University, Jatinangor, Sumedang, Kamis (14/12/2023).
Devi Rimayanti juga menyoroti fungsi ganda APEX, tidak hanya dalam financial assistance. Tetapi juga melibatkan advokasi, kapasitas, literasi, edukasi, dan likuiditas.
Dalam pandangan Rektor Ikopin University, Agus Pakpahan, APEX menjadi puncak tertinggi yang menciptakan koperasi dengan kualitas terbaik, sesuai dengan amanah UUD 45 dan Pancasila.
Meski tantangan menciptakan koperasi terbaik besar, Agus menekankan perlunya memadankan pertumbuhan koperasi dengan BUMN, menciptakan ekosistem yang memadai.
Wakil Rektor III Universitas Koperasi Indonesia, Prof Ahmad Subagyo menambahkan, APEX bisa menjadi penyelamat dalam menghadapi risiko seperti penarikan dana besar-besaran.
Dalam konteks RUU Perkoperasian, pembicaraan serap aspirasi perlu berfokus pada asas kehati-hatian untuk melindungi masyarakat sambil mendukung eksistensi koperasi.
Terdapat penekanan agar output regulasi menguatkan koperasi tanpa mengurangi kualitas eksisting.
Kepala Pusat Studi Koperasi Ikopin University, Sugiyanto, menekankan peran aktif APEX dalam menyeimbangkan likuiditas pengelolaan keuangan KSP.
RUU Perkoperasian, diharapkan memberikan kesempatan bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang. Sambil, menjaga integritas dan peran strategisnya dalam perekonomian nasional.