Kejari Sumedang Terima 9 Sertifikat Hak Pakai Tanah Sekolah, Wujud Komitmen Selamatkan Aset Daerah

Kejari Sumedang Terima 9 Sertifikat Hak Pakai Tanah Sekolah
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menerima 9 Sertifikat Hak Pakai Tanah Sekolah. Ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penyelamatan aset milik daerah.

Pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejari Sumedang, telah dilangsungkan kegiatan seremonial penyerahan 9 sertifikat hak pakai tanah sekolah.

Kejari Sumedang menerima sembilan sertifikat tanah tersebut dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang kepada Kejari Sumedang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fitri Jayanti Eka Putri.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen, Nopridiansya, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arilasman Cornelius.

Turut hadir, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang beserta jajaran.

Adi mebyebutkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari tindak lanjut permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh 70 sekolah di Sumedang kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca juga:  Ratusan Pengusaha Nasional Siap Jajal Jalur Legenda Sumedang

“Dari jumlah tersebut, sembilan sekolah telah berhasil menyelesaikan proses penerbitan sertifikat,” sebut Adi, Kamis (31/7/2025).

Adapun daftar sembilan sekolah penerima sertifikat hak pakai tanah adalah sebagai berikut:

  1. SDN Margasuka II
  2. SDN Gunung Gadung
  3. SDN Tonjong
  4. SDN Buahdua I
  5. SDN Margacinta
  6. SDN Cibenda
  7. SDN Ciboboko
  8. SDN Hariang
  9. SDN Situraja

Adi menuturkan, pangkah ini menjadi bukti konkret sinergi berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Sumedang, Kantor Pertanahan Sumedang.

Kemudian, Pemkab Sumedang, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam menjaga dan melindungi aset-aset strategis milik pemerintah daerah. Khususnya, di sektor pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Sumedang menegaskan perannya tidak hanya dalam penegakan hukum. Tetapi juga, sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung tata kelola aset yang baik dan tertib administrasi hukum di daerah. ***