BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menyetorkan uang senilai Rp8.7 miliar lebih ke kas negara.
Uang tersebut, merupakan hasil sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana mati Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun dalam perkara pokok narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menyatakan, penyetoran uang ini adalah bagian dari upaya transparansi lembaganya.
“Uang sitaan ini, berasal dari kejahatan TPPU, yang selanjutnya telah kami setorkan ke kas negara,” ungkap Adi saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Senin (6/1/2025).
Lelang Aset untuk Kas Negara
Selain uang sitaan, pihak Kejari Sumedang tengah mempersiapkan lelang terhadap sejumlah aset milik terpidana.
Aset tersebut, meliputi 13 bidang tanah dan bangunan, serta tiga kendaraan roda empat.
Proses lelang ini, telah diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan sedang menunggu hasil penilaian aset.
“Hasil dari lelang nantinya juga akan langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening khusus,” kata Adi.
Pengendalian Narkotika dari Dalam Penjara
Kasus ini, menjadi perhatian publik karena Sudiaman, meskipun berada di balik jeruji Lapas Gunung Sindur, masih mampu mengendalikan peredaran narkotika.
Ia, diketahui melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan mencuci uang hasil kejahatannya dengan mendirikan perusahaan fiktif.
Aset yang diperoleh dari pencucian uang tersebut antara lain tanah, rumah, apartemen, kendaraan bermotor, dan polis asuransi.
Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Sumedang, berhasil membuktikan dakwaan terhadap Sudiaman, yang dinyatakan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Sumedang pada 3 Oktober 2024.
Meski sempat mengajukan banding, putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 20 November 2024 menguatkan keputusan sebelumnya.
Hingga akhirnya, pada 23 Desember 2024, kasus ini resmi berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi atas putusan ini dilakukan sesuai Pasal 270 KUHAP,” tegas Adi.
Aset dan Dakwaan Sudiaman
Dari hasil kejahatannya, Sudiaman memiliki 39 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, Bogor, Bandung, dan Sumedang.
Ia didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Pasal 137 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kasus ini, mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar dengan strategi memiskinkan pelaku.
“Melalui penyitaan aset ini, diharapkan dapat melemahkan jaringan kejahatan narkotika di Indonesia,” ucap Adi.***