Kejari Sumedang Serahkan Perwalian Anak di Bawah Umur kepada Yayasan Simpay Asih

Yayasan Simpay Asih dan Kejari Sumedang
Kejari Sumedang menyerahkan perwalian anak di bawah umur kepada Yayasan Simpay Asih, Senin (13/1/2025). Ist/R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyerahkan keputusan perwalian anak di bawah umur kepada Yonan Maulana, pengurus Yayasan Panti Asuhan Simpay Asih.

Yonan, akan menjadi wali resmi bagi anak berinisial RPA hingga anak tersebut mencapai usia dewasa atau jika hak perwalian dicabut di masa mendatang.

Proses penyerahan ini, dilakukan pada Senin (13/1/2025) di Panti Sosial Asuhan Anak Yayasan Simpay Asih oleh Fitri Jayanti Eka Putri, S.H., M.H.; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H.

Penetapan perwalian ini, didasarkan pada permohonan resmi yang diajukan Kejari Sumedang. Melalui, Surat Permohonan Perwalian Anak di Bawah Umur Nomor 412/Pdt.P/2024/PA.Smdg.

Baca juga:  Sekoper Cinta Fokus Tanggulangi Kemiskinan di Sumedang

Permohonan ini, melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16/2004. Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11/2021.

“Jaksa Pengacara Negara, memiliki tanggung jawab untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah. Termasuk, dalam perlindungan kepentingan anak sebagai bagian dari kepentingan umum,” ujar Fitri.

Pengadilan Agama Kelas 1A Sumedang menerima dan mengabulkan permohonan tersebut pada 6 Januari 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan:

  1. Mengabulkan permohonan perwalian.
  2. Mengangkat Yonan Maulana sebagai wali sah bagi anak RPA hingga dewasa atau hak perwalian dicabut.
  3. Memerintahkan para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.650.000.
Baca juga:  Baznas Sumedang Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana Cianjur

“Alhamdulillah, permohonan yang diajukan Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil dikabulkan. Kami bersyukur, dapat memastikan anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan perwalian yang layak,” kata Fitri.

Penetapan ini, menegaskan peran Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melindungi hak-hak anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap kepentingan publik.***