BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Barang bukti tersebut, meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pemusnahan dilakukan di lokasi bakal pembangunan kantor Kejari Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, dan dihadiri sejumlah kepala seksi, perwakilan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang, serta unsur terkait lainnya.
Adi Purnama menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara dari Januari hingga Desember 2024.
“Karena perkaranya sudah inkrah, maka barang buktinya dimusnahkan sesuai perintah pengadilan. Ada sebanyak 29 perkara dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, tergantung jenis barang buktinya.
Untuk obat-obatan terlarang seperti narkotika dan psikotropika, dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan.
Sementara itu, rokok ilegal dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti lain, seperti ponsel, senjata tajam, dan alat-alat lain sebagaimana tertuang dalam amar putusan pengadilan,” kata Adi.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berikut ini, rincian barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Sumedang.
Barang Kena Cukai (BKC): Sebanyak 1.487.936 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Narkotika dan Obat-obatan Terlarang: Sabu 83,96 gram dari 4 perkara. Tembakau Gorila 7,56 gram dari 1 perkara.
Obat-obatan terlarang 11 perkara, dengan total Alprazolam 216 butir, Tramadol 590.408 butir, Hexymer 156.547 butir.
Kemudian, Trihexyphenidyl 521.266 butir, Dextro 17.230 butir, Clonazepam 5 butir, dan Meerlopam 4 butir.
Barang Lain: Ponsel, tas, jaket, plastik, tang, obeng, golok, dan korek api gas.
Komitmen Kejari Jaga Masyarakat dari Dampak Negatif Tindak Pidana
Adi berharap kegiatan ini menjadi momen penting bagi aparat penegak hukum di Sumedang untuk terus meningkatkan kinerja dalam menangani tindak pidana.
“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar langkah penegakan hukum, tetapi bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif tindak pidana,” tegas Adi.
Melalui kegiatan ini, Kejari Sumedang menunjukkan dedikasi untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah oleh Kejari Sumedang ini, menjadi langkah nyata dalam mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah Sumedang.***