Keberatan Calon Kepala Desa atas Hasil Pilkades Sumedang Selesai Melalui Jalur Ini

Kepala Desa di Sumedang Keberatan Hasil Pilkades
Kepala Seksi Bina Perangkat Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Prama Prameswara. dodi/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menyatakan permasalahan keberatan dari calon kepala desa peserta Pilkades beberapa waktu lalu sudah selesai.

DPMD Sumedang patut bersyukur, karena sebelumnya, calon kepala desa di dua desa sempat mengajukan keberatan atas hasil Pilkades ini.

Namun kini, kasus tersebut sudah dapat terselesaikan melalui jalur musyawarah.

Kepala Seksi Bina Perangkat Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Prama Prameswara mengatakan, pasca-Pilkades serentak 27 Oktober lalu, ada dua desa yang calon kepala desanya mengajukan keberatan.

Kedua desa tersebut yaitu Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung; dan Desa Kadujaya Kecamatan Jatigede.

“Alhamdulilah, setelah melalui musyawarah baik di tingkat desa maupun kecamatan, semuanya dapat menerima hasil Pilkades,” jelas Prama, Kamis (24/11/2021).

Baca juga:  Produk Unggulan Desa di Jatinangor Sumedang Dipamerkan

Prama mengatakan, bisa saja kalau keberatan ini tidak bisa terselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan. Maka, pihak yang merasa keberatan bisa terus mengajukannya ke Pengadilan.

Prama menjelaskan, adanya keberatan atas hasil Pilkades di Sumedang ini, memang ada aturannya.

Sehingga, para calon yang merasa keberatan atas hasil Pilkades ininbisa mengajukan keberatan.

Mekanismenya, kata Prama, dapat menyampaikan keberatan tersebut ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa.

Dan terlebih dahulu menyelesaikannya di tingkat desa oleh BPD dengan mengundang panitia Pilkades.

Bila tidak selesai di tingkat desa, maka lanjut ke tingkat kecamatan.

Kemudian, seadainya di tingkat kecamatan tidak terselesaikan juga, maka pihak yang merasa keberatan bisa mengajukan ke Pengadilan.

Baca juga:  Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-37 Jabar, Momentum Sumedang Dongkrak Potensi Daerah

Prama menuturkan, adanya keberatan dari pihak calon kepala desa ini tentunya menjadi hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.

“Itu sah-sah saja. Asalkan, penyampaian keberatannya sesuai dengam prosedor yang berlaku dan menurut aturan yang berlaku juga,” ucapnya.

Penulis: Dodi/Editor: R003