Kasus Oknum Kades dan Anggota DPRD Sumedang Masuk Persidangan

Kasus Oknum Kades dan Anggota DPRD Sumedang Masuk Persidangan

BERITA ruber.id – Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumedang dan oknum kepala Desa Cilengkrang memasuki tahap persidangan.

Sidang kasus oknum kepala desa dan oknum anggota DPRD Sumedang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumedang, Senin (11/4/2022).

Agenda sidang dengan terdakwa oknum anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra, dan oknum Kepala Desa Cilengkrang Suhenda als Ohen, yakni mendengarkan keterangan dari para saksi.

Para saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Nomor Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022. Tanggal 8 April 2022.

“Dalam persidangan ini, kedua terdakwa menolak atau menyanggah keterangan dari para saksi. Sehingga, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali, pada Senin depan atau tanggal 18 April 2022,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Baca juga:  Dorong Realisasikan Tanjungmedar One Village One Company

Dedi menjelaskan, persidangan tersebut merupakan tindaklanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.

Peristiwa berawal dari permasalahan kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di Jalan Malangbong-Wado. Tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Garut.

“Peristiwa ini terjadi imbas adanya kesalahpahaman, atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara korban dan kedua terdakwa. Hingga pada akhirnya, menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Dedi, pada proses penyidikan, kedua terdakwa sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya. Namun, semua tuntutan terdakwa ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang.

Penulis/Editor: R003