BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Menjelang pelaksanaan SKD atau seleksi kompetensi dasar, pelamar Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, divaksin Covid-19 dan tes swab.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, syarat tersebut sifatnya wajib bagi pelamar CASN yang hendak mengikuti SKD.
“Minimalnya mereka (peserta) sudah mendapatkan vaksinasi dosis peratama.”
“Kemudian, melaksanakan rapid antigen atau tes swab. Nanti buktinya ditunjukkan saat pelaksanaan kepada petugas,” kata Dani, Senin (30/8/2021).
Apabila ada peserta SKD tidak diperbolehkan untuk menjalani vaksinasi lantaran ada alasan lain, maka bisa menunjukan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
“Surat keterangan tersebut harus menerangkan bahwa orang yang bersangkutan tidak bisa divaksin.”
“Seperti punya komorbid atau penyakit penyerta yang cukup parah dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, jika ada peserta yang positif Covid-19 saat pelaksanaan SKD belum ada ketentuan dan bakal dibahas mekanismenya.
Ada kemungkinan, bagi peserta CASN 2021 yang positif saat SKD dengan melaksanakan tes susulan setelah yang bersangkutan negatif.
“Tapi kalau ada tes susulan akan ada perpanjangan waktu.”
“Solusi bagi peserta yang positif Covid-19 saat SKD sebaiknya dilaksanakan secara terpisah di ruangan khusus.”
“Dan dibantu petugas dengan perlengkapan APD,” sebutnya.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaan SKD dan masih menunggu.
Namun, ada informasi untuk Priangan Timur mulai tanggal 20 September 2021, karena di nasional mulai tanggal 2 September 2021.