Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Jabar: Kepala Daerah Jangan Rotasi Pejabat!

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Jabar: Kepala Daerah Jangan Rotasi Pejabat!

KOTA DEPOK, ruber.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang kepala daerah di kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020, untuk melakukan rotasi, mutasi pejabat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan menyebutkan, konsentrasi pihaknya saat ini yaitu memberikan penegasan larangan terhadap kepala daerah di Jawa Barat.

“Larangan ini, terhitung enam bulan sebelum penetapan calon (Pilkada),” ujar Abdullah, di Gedung Sasono Mulyo, Cilodong, Kota Depok, Sabtu (30/11/2019).

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Endus Pola-pola Kecurangan PNS di Pilkada, ASN Pangandaran Diminta Jaga Netralitas

Abdullah mengatakan, hal tersebut penting dipatuhi kepala daerah agar tidak terjadi unsur politisasi birokrasi yang dilakukan oleh petahana (inkumben), untuk menuai suara.

Baca juga:  473 Kejadian Khusus Ditemukan Bawaslu Pangandaran saat Pemilu 2024

Selain itu, kata Abdullah, momentum Pilkada selalu beririsan dengan kebijakan daerah.

Sehingga, kata Abdullah, pihaknya mengimbau agar birokrasi di daerah tidak mengambil bagian dalam pemenangan dari salah satu calon.

“Kontestasi ini harus fair sehingga perlu diantisipasi dalam hal politisasi untuk kepentingan membangun keterpilihan (salah satu calon). Baik itu di kalangan ASN, maupun program pemerintah daerah,” ucap Abdullah.

Selain itu, lanjut Abdullah, Bawaslu Jabar saat ini juga terus menyoroti masalah politik uang (Money Politics).

Hal ini, menjadi prioritas utama pengawasan. Sebab, masalah ini masih sering muncul dalam tiap pesta demokrasi.

“Kerawanan ini selalu ada di tiap Pilkada. Dengan membangun keterpilihan melalui transaksional atau menarik simpati dengan memberikan uang.”

Baca juga:  Survei LSI: Pasangan Juara Miliki Strong Supporter Tinggi

“Bawaslu (Jawa Barat), akan berupaya mencegah bahkan pada UU Nomor 10 terkait penyelenggaraan Pemilu, telah disebutkan penerima maupun pemberi akan ditindak tegas (pidana),” sebut Abdullah.

Abdullah menambahkan, Bawaslu Jabar juga mewaspadai kerawanan yang mungkin terjadi ketika memasuki fase pencalonan.

“Nantinya dukungan politik, keabsahan syarat dukungan, sengketa proses pencalonan, dan pencalonan independen akan menjadi domain penyelesaian Bawaslu,” kata Abdullah. moris

Baca berita lainnya: Bawaslu Pangandaran Sebut Identitas Pemilih Selalu Jadi Masalah