Ini Fatal! Minimarket di Jatinangor Pasang Perda Kabupaten Bandung

SALAH satu minimarket di Jatinangor, Sumedang ditempeli pamflet berisi Perda Kabupaten Bandung. ist/ruang berita

SUMEDANG, ruber – Sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang diketahui memasang Perda Kabupaten Bandung Nomor 55/2013 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Aturan tersebut terpampang jelas di pintu masuk minimarket, dan pertama kali ditemukan oleh kader PSI Kabupaten Sumedang Adam Hidayat.

Adam yang juga merupakan Wakil Ketua DPD PSI Kabupaten Sumedang mendorong Pemda Sumedang agar melakukan langkah lebih lanjut untuk memperhatikan pembangunan, khususnya di wilayah perbatasan.

“Jatinangor itu bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Sumedang, mungkin kejadian seperti ini bisa terjadi di daerah-daerah Sumedang yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain.”

Baca juga:  KPPN Awards 2019, Polres Sumedang Raih 2 Pengharaan

“Harusnya pemda melakukan langkah lebih lanjut untuk hal itu, biar feels-nya dapet sebagai orang Sumedang. Katakanlah Surian, Ujungjaya, Buahdua, Wado juga demikian, harus bangga jadi warga Sumedang,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (2/4/2019).

Saat berada di minimarket yang berada di Jalan Raya Jatinangor nomor 208 tersebut, Adam sempat menanyakan kepada salah satu pegawainya terkait Perda Kabupaten Bandung yang dipasang di pintu depan.

“Pas saya tanya ke pegawainya, mereka cuma bilang memang diperintahkan kantor pusat untuk memasang itu,” sebutnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Sumedang Yogie Yaman Sentosa menyebutkan bahwa keberadaan Perda Kabupaten Bandung di wilayah Sumedang merupakan hal yang fatal.

Baca juga:  Sukses Usaha Cireng Mercon di Sumedang

“Ya salah, berarti masyarakat Jatinangor lebih merasa menjadi warga Kabupaten Bandung. Ini yang prihatin, bukan ke substansi yang diatur dalam perda tersebut.”

“Ini malah terkesan Pemda Sumedang berarti tidak hadir di tengah-tengah masyarakat Jatinangor,” tuturnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Camat Jatinangor Syarif Effendi Badar mengaku belum mengetahui beredarnya Perda Kabupaten Bandung yang dipasang di sejumlah minimarket di kawasan Jatinangor.

“Saya belum mengetahui hal itu, dan akan segera kami cek,” jawabnya.

Syarif menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan membagikan surat edaran dari bupati Sumedang terkait hal yang sama secara berjenjang melalui desa.

“Kami akan menugaskan Kasi Trantib (Satpol PP) untuk mengganti dengan Surat Edaran dari bupati Sumedang,” ucapnya. bay

loading…