ruber — Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikkan gaji PNS ini dipandang perlu sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan.
Dilansir dari laman Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir diubah dengan PP Nomor 30/2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah Pegawai Negeri Sipil (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, sebelumnya Rp1.926.000.
Tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sebelumnya Rp2.456.700.
Tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 sebelumnya Rp2.899.500.
Dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300.
Kenaikan gaji sebesar 5% tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.
“Ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.’ Ini PP-nya baru disiapkan.”
“Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian,” ujar Presiden Joko Widodo. red
SUMBER: Kompas.com