Ingin Keliling Objek Wisata di Pangandaran Naik Marlin? Ini Tarifnya

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Aturan terkait pengoperasian mobil wisata Marlin di Kabupaten Pangandaran tengah dibahas.

Mobil wisata Marlin, merupakan hibah dari Pemprov Jawa Barat yang kini dikelola Organda Pangandaran.

Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Rodih mengatakan, aturan hukum terkait tarif untuk mobil wisata belum jelas.

“Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan kan belum punya, kemungkinan kami pakai Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 117/2018,” katanya kepada ruber, Jumat (16/8/2019).

Rodih menuturkan, pihaknya menerapkan tarif untuk wisatawan lokal sebesar Rp20.000/orang dan wisatawan asing Rp25.000/orang.

“Tarif senilai itu hanya untuk berkeliling di kawasan wisata Pangandaran saja, wisatawan akan berangkat dari Pasar Wisata (PW) menuju Pantai Timur.”

Baca juga:  Kesadaran Masyarakat di Pangandaran dalam Berlalu Lintas Masih Minim

“Kemudian masuk jalan Pamugaran, keluar dari perempatan Cikembulan, lalu masuk ke jalan Wonoharjo dan kembali lagi ke PW,” tuturnya.

Jika ingin keluar dari kawasan wisata Pangandaran, kata Rodih, tarifnya mencapai Rp1 Juta/8 jam. Apabila lebih dari 8 jam, maka akan dikenakan biaya tambahan ssbesar Rp100.000/jam.

“Tapi harus rombongan, sesuai jumlah kursi yang ada. Misalnya mau ke Citumang-Batukaras dan objek wisata lainnya yang ada di Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.

Rodih menyebutkan, perawatan mobil wisata tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Organda Pangandaran.

“Bagi hasilnya 70% untuk Organda dan 30% masuk ke retribusi Pemkab,” sebutnya.