BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat belum mengeluarkan imbauan khusus larangan mudik lebaran 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan larangan mudik lebaran secara khusus bagi PNS. Hingga saat ini belum ada surat dari pusat maupun provinsi.
Pemkab hanya mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang penyelenggaraan ibadah puasa dan Idul Fitri bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pangandaran.
“Dalam SE bupati itu ada poin yang menyebutkan bahwa PNS, TNI/Polri tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Tapi itu belum spesifik untuk larangan mudik bagi PNS,” kata Kusdiana, Kamis (22/4/2021).
Terpisah, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani menyebutkan, cuti bersama untuk PNS pada Idul Fitri kali ini hanya satu hari. Yakni pada tanggal 12 Mei 2021.
“Kemungkinan liburnya antara tanggal 12, 13 dan 14. Itu ditetapkan supaya tidak ada PNS yang mudik. Dan tidak ada istilah yang namanya libur kejepit,” sebutnya.
Dani menyampaikan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada para PNS/ASN mengenai cuti bersama tersebut. Kemudian, untuk cuti bersama kedua itu yakni pada tanggal 24 Desember mendatang, tepatnya libur natal. (R002)
BACA JUGA: Seleksi CPNS Transparan, BKPSDM Pangandaran: Jangan Percaya Calo!