BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Idul Adha 1442 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Bagi desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang masuk pada zona merah dan orange penyebaran Covid-19, diimbau ditiadakan secara berjemaah salat Idul Adha.
Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Imbauan Bersama antara Kantor Kementerian Agama Pangandaran, Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Pangandaran Supriana, Ketua MUI Pangandaran Otong Aminudin dan Ketua DMI Pangandaran Dasep S Ubaidillah pada tanggal 6 Juli 2021.
Ketua DMI Pangandaran Dasep mengatakan, pada Surat Imbauan tersebut disepakati beberapa persoalan terkait pelaksanaan ibadah di saat penerapan PPKM Darurat.
“Imbauan itu dikeluarkan mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran yang terus meningkat. Beberapa poin telah disepakati bersama demi keselamatan umat dari virus Corona,” kata Dasep, Kamis (8/7/2021).
Poin tersebut antara lain, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dan musala pada zona merah dan orange dapat mengambil rukhshoh. Dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
“Untuk masjid dan musala tetap dapat mengumandangkan adzan serta pengumuman lainnya yang dilakukan oleh takmir masjid,” tuturnya.
Dasep menyebutkan, kegiatan ibadah salat Idul Adha atau pada rumah ibadah di luar zona merah dan orange, hanya boleh dilakukan oleh warga setempat yang homogen. Dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.
“Kalau kegiatan ibadah di rumah ibadah dan tempat publik yang bersifat kerumunan, seperti pengajian majelis taklim, tahlilan, istighatsah dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda,” sebutnya.