Gugatan Pilkada Pangandaran Diterima Mahkamah Konstitusi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Gugatan pasangan nomor urut 2 Adang Hadari-Supratman di Pilkada Pangandaran 2020 diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pangandaran 2020 dengan registrasi perkara Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.

“Adanya gugatan ini, kami dalam posisi bersiap untuk berproses, beracara di MK. Di mana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini,” kata Muhtadin, Senin (18/1/2021).

Terlebih, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara. Sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut.

“Kami (KPU Pangandaran) juga sudah menyiapkan jawaban dan bukti lainnya untuk menghadapi hal itu. Konsultasi dengan KPU Jawa Barat dan KPU RI pun terus dilakukan,” tuturnya.

Baca juga:  Aktivis dan Mahasiswa Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu

Sementara, Komisioner KPU Pangandaran Suwardi Maninggesa menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu salinan permohonan dan undangan sidang dari MK.

“Hari ini divisi hukum KPU kabupaten/kota yang pemilihan sedang rakor bersama KPU Jabar di Cianjur. Kami juga akan komunikasi dengan lawyer terkait penyusunan jawaban dan alat bukti,” terangnya.

Kemudian, kata Suwardi, pada tanggal 22 Januari mendatang seluruh KPU kabupaten/kota yang hendak beracara di MK akan melaksanakan koordinasi terkait persiapan sidang.

“Sidang pendahuluan menurut jadwal dilaksanakan pada tanggal 26 sampai 29 Januari. Kemudian dilanjut hingga 11 Februari. Putusan selanjutnya tanggal 15 atau 16 Februari,” ujarnya.

Suwardi menyebutkan, jika memenuhi syarat formil akan masuk ke tahap persidangan lanjutan pada 19 Februari sampai dengan 18 maret. Untuk putusan MK kemungkinan akhir Maret mendatang. (R002/dede ihsan)