Gubernur Jabar Usul Pilkada Diundur 2021, Ini Kata Bupati dan Ketua KPU Pangandaran

PANGANDARAN, ruber.id – Bupati Jeje Wiradinata dan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin angkat bicara soal usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Diketahui, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 8 kabupaten/kota di Jabar diundur ke 2021, mengingat kondisi Corona saat ini.

Namun, usulan yang dilontarkan Gubernur Jabar itu dianggap membingungkan dan menjadi polemik di daerah yang hendak melaksanakan Pilkada, termasuk Pangandaran.

Karena, usulan tersebut muncul berbarengan dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020.

Di mana, dalam PKPU itu menggariskan tahapan Pilkada dilanjutkan dan pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.

Jeje mengatakan, tidak ada masalah Pilkada serentak 2020 itu dilanjutkan, terlebih Perpu dan PKPU juga sudah terbit.

Justru, kata Jeje, Pilkada dalam situasi yang tidak biasa ini akan membawa hikmah, yakni menjadikan proses demokrasi lebih berkualitas.

Baca juga:  KPU Pangandaran Jadi Pilot Project JDIH Se Indonesia

Alasannya, dengan situasi pandemi Corona tentu tidak memperbolehkan kegiatan kampanye berbentuk pengerahan massa.

Dengan begitu, akan minim potensi konflik. Kontestan Pilkada dituntut untuk lebih kreatif mengemas kampanye, beradu program.

Bagi pemilih pun bakal memiliki waktu dan ruang leluasa untuk berpikir menentukan pilihannya.

“Pilkada di tengah pandemi justru menjadi momentum bagi semuanya untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih berkualitas,” katanya, Sabtu (13/6/2020) malam.

Jeje menuturkan, tidak ada pihak yang menjamin pada tahun 2021 pandemi Corona dengan segala dampaknya akan berakhir.

“Masalahnya kan situasi pandemi dan ketersediaan anggaran. Apakah tahun 2021 pandemi akan berakhir, lalu keuangan negara akan langsung membaik? Tak ada yang menjamin,” tuturnya.

Jeje menilai, langkah Kemendagri dan KPU yang telah menetapkan Pilkada dilanjutkan sudah tepat, ketimbang membiarkan agenda Pilkada berlarut-larut.

Baca juga:  Minimalisasi Pelanggaran Pemilu, Panwascam Tanjungkerta Tingkatkan Kerjasama dengan PPK

Mengenai kerawanan penyebaran COVID-19, kata Jeje, teknis antisipasinya sudah disiapkan.

Bahkan, jumlah pemilih di tiap TPS akan dibatasi maksimal 500 orang dan kampanye pengerahan massa pun ditiadakan.

“Mulai saat ini juga Pemkab sedang melatih masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Jadi tak ada masalah soal kekhawatiran situasi pandemi,” ujarnya.

Jeje menegaskan, APBD Pangandaran masih cukup untuk membantu kebutuhan tambahan anggaran Pilkada mendatang.

“Soal anggaran, uang itu sebenarnya ada di daerah. Jadi lebih baik selesaikan agenda politik di tahun ini,” tegasnya.

Sehingga, kata Jeje, di tahun 2021 itu Pemkab bisa fokus menangani dampak pandemi, tanpa terganggu lagi dengan urusan politik.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan, proses lahirnya keputusan melanjutkan tahapan Pilkada merupakan hasil proses panjang dan konstitusional.

Baca juga:  Surat Suara Warna Abu Nihil, Warga di TPS 03 Naluk Nyaris Tidak Bisa Pilih Presiden

“Perpu Nomor 2 tahun 2020 dan PKPU Nomor 5 tahun 2020, lahir dengan proses dan pertimbangan yang panjang. Sudah konstitusional,” ucapnya.

Pada 27 Mei 2020, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nasional telah memberi rekomendasi Pilkada 2020 bisa dilanjutkan, dengan syarat menerapkan protokol pencegahan.

“Yang tak kalah penting, jika Pilkada digelar tahun 2021 maka akan banyak kepala daerah yang harus dijabat oleh Pjs (penjabat sementara),” sebutnya.

Tentunya, kata Muhtadin, hal tersebut akan berdampak pada performa pemerintahan di daerah.

Karena, seorang Pjs kepala daerah itu terbatas kewenangannya, berbeda dengan kepala daerah definitif.

“Selain itu, berdampak pada agenda pembangunan, termasuk percepatan penanggulangan COVID-19,” tambahnya. (R002/dede ihsan)