twads.gg

Gandeng KIM dan Bea Cukai dalam Diseminasi DBHCHT 2025, Pemkab Sumedang: Gempur Rokok Ilegal!

Gandeng KIM dan Bea Cukai dalam Diseminasi DBHCHT 2025
Diskominfosanditik gelar Diseminasi DBHCHT 2025 di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor, Jumat (25/4/2025). Ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan Kantor Bea Cukai dalam kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai, Jumat (25/4/2025).

Acara bertema “Gempur Rokok Ilegal” ini berlangsung di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor.

Diseminasi ini, merupakan bagian dari program sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini, digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang.

Rokok ilegal, dinilai merugikan negara dan masyarakat karena melemahkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca juga:  Ruko di Samping GIM Sumedang Ludes Terbakar

Karena seharusnya, dimanfaatkan untuk mengatasi dampak kesehatan akibat konsumsi rokok.

Tak hanya itu, keberadaan rokok ilegal juga mengancam industri rokok legal yang patuh terhadap peraturan.

Selain itu, berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja akibat penurunan produksi.

Sebanyak 10 perwakilan KIM dari berbagai kecamatan di Sumedang, mulai dari Cibugel hingga Wado, turut hadir dalam kegiatan ini.

Anggota KIM diharapkan, menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Tentang, bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan itu, Brian Pralingga dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung memaparkan berbagai ketentuan perundang-undangan terkait cukai.

Brian menekankan, pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu penegakan hukum.

Baca juga:  Kejari Sumedang Setor Rp8.7 Miliar Hasil Sitaan Kasus Narkotika ke Kas Negara

Yaitu, dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Kegiatan ini, merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/2024. Tentang Penggunaan DBHCHT dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 tentang teknis penegakan hukum terkait DBHCHT.

Selain itu, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini di tingkat daerah mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52/2024. Yang mengatur, penggunaan anggaran APBD 2025 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik, Erick Febriana, menyampaikan, harapannya agar kegiatan ini dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas sebagai kunci menjaga keberlangsungan industri legal serta perlindungan generasi muda dari bahaya rokok ilegal.

Baca juga:  Kepala Desa di Sumedang Diminta Fokus pada Program Prioritas

Dengan semangat kebersamaan, Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menggunakan DBHCHT secara akuntabel.

Selain itu, memperkuat langkah edukasi, dan membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan peduli terhadap kesehatan. ***