BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dukun cabul BS, 43, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang. Kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumedang.
Selama ini, BS terkenal sebagai orang yang mampu mengobati sejumlah penyakit, melalui pengobatan alternatif.
BS, dukun cabul warga Jatinunggal, Sumedang ini, polisi tangkap usai kelakuannya yang berupaya menggagahi gadis di bawah umur inisial LJ.
LJ sebelumnya berobat kepada BS, karena seorang tetangganya, mengenalkannya.
Di mana, LJ tetangganya ini sarankan, karena katanya terkena guna-guna alias pelet.
LJ dan dukun cabul BS pun bertemu di rumah tetangganya ini untuk pengobatan.
“Awalnya, korban pelaku minta membuka kalung yang ia kenakan. Karena kalung tersebut sudah terkena pelet,” ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP Niki Ramdhany.
Niki mengatakan, modus BS yaitu meminta LJ membuka kalung yang kroban pakai ini, karena katanya sudah kena guna-guna.
Selain itu, BS juga meminta korban membuka seluruh pakaiannya.
Tujuannya, agar ia bisa membersihkan tubuh korban dari pengaruh ilmu pelet.
Niki menyebutkan, untuk meyakinkan korban, BS juga meminta LJ untuk membaca doa-doa yang ia tulis dalam secarik kertas.
Dukun cabul BS kemudian meminta LJ membacakan doa-doa itu, selama BS melakukan ritual pembersihan pelet.
“Saat pengobatan di dalam kamar itu lah, korban LJ pelaku minta untuk membuka seluruh pakaiannya,” sebut Niki.
Akan tetapi, kata Niki, setelah korban terbaring tanpa sehelai benang pun yang menutupi tubuh. Pelaku BS, mulai melakukan aksi cabulnya.
Untungnya, saat hendak BS setubuhi, korban sadar hingga akhirnya melarikan diri dari dalam kamar.
BS pun, hanya bisa menahan birahi dan gigit jari. Karena, mangsa yang sudah di depan mata hilang seketika.
“Keluarga korban yang kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang.”
“Laporan ini kami terima Selasa (5/11/2019) malam sekitar jam 19.00 WIB,” ucap Niki.
Belum Ada Laporan Korban Lainnya
Niki menambahkan, setelah menerima laporan, pelaku pihaknya tangkap dan kini sudah BS sudah ada di balik jeruji.
Atas perbuatannya ini, kata Niki, pelaku BS dukun cabul warga Jatinunggal, Sumedang ini kena jerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016.
Tentang, Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002. Tentang Perlindungan Anak.
Selain telah mengamankan pelaku dan memeriksa saksi-saksi, Satreskrim Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Terdiri dari satu potong bra warna merah; satu potong baju sweater warna putih.
Kemudian, satu potong celana dalam warna pink; dan satu potong celana jeans panjang warna hitam.
“Kami belum menerima laporan dari gadis yang jadi korban lainnya.”
“Kami terbuka jika ada korban lain yang menjadi korban pencabulan dari dukun cabul BS warga Jatinunggal, Sumedang ini,” ujar Niki.
Penulis/Editor: Arsip ruber.id/R003