BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jajaran Polres Sumedang menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, AHH alias Gopet.
Polisi menangkap Gopet di rumah kontrakan miliknya di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Tersangka Gopet Sebelumnya DPO
Sebelum mengamankan Gopet, polisi menangkap tersangka OA, saat melakukan transaksi di tempat parkir Masjid Raya Nyalindung, Desa Padanaan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Sejak tertangkap 13 Januari 2022, OA telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumedang.
Sedangkan Gopet, ditetapkan polisi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut keterangan tersangka OA, ia mendapatkan narkotika jenis Sabu dari tersangka Gopet,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Kamis (10/3/2022).
Dedi menjelaskan, jajaran Satnarkoba Polres Sumedang mengamankan tersangka Gopet di rumah kontrakannya di Majalengka, pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Selain mengamankan tersangka Gopet, di rumah kontrakannya ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Adapun, kata Dedi, barang bukti tersebut berupa 14 paket narkotika jenis Sabu seberat 4.50 gram.
Kemudian, satu buah pipet kaca, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital.
Lalu, satu buah alat hisap sabu/bonk, dua pak plastik klip bening, satu buah gunting.
Selanjutnya, satu pak sedotan dan satu unit smartphone.
“Setelah kami interogasi, bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu milik tersangka Gopet ini merupakan miliknya,” ucapnya.
Dedi menuturkan, Gopet mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Rian.
“Tersangka Rian kini, kami tetapkan ke dalam daftar pencarian orang,” sebutnya.
Menurut pengakuan tersangka Gopet, kata Dedi, narkotika jenis sabu tersebut akan ia edarkan kembali di wilayah Sumedang.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dedi menyatakan, tersangka Gopet terancam Pasal 114 ayat (1), dan atau 112 ayat (1).
Dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
“Ancaman untuk tersangka Gopet, adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Penulis/Editor: R003