BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pengedar obat keras terlarang (OKT) inisial AE dan AS, warga Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Sumedang AKP Ari Aprian mengungkapkan kedua warga Cisitu, Sumedang ini mengedarkan obat keras terlarang ini melalui pesan singkat, WhatsApp.
“Setelah menerima pesanan melalui WhatsApp, kedua pelaku memaketkan pesanan obat keras terlarang tersebut melalui jasa pengiriman barang,” ungkap Ari, Sabtu (10/7/2021).
Selain mengamankan kedua pengedar OKT, kata Ari, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AE, pihaknya mengamankan satu buah tas selendang warna hitam. Di dalam tas ini terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 miligram sebanyak 140 butir. Kemudian dikemas ke dalam dus warna coklat.
Selain itu, sambung Ari, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp60.000, berikut satu unit handphone merek Oppo A1K warna hitam.
Sedangkan dari tersangka AS, lanjut Ari, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Tramadol HCL 50 miligram sebanyak 34 butir.
“Saat ini, kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sumedang, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka pengedar OKT ini, kami jerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomor 35/2009. Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ari menambahkan, pihaknya tidak akan segan menindak pelaku pengedar narkotika yang mengedarkan barang haram ini di wilayah Sumedang.
“Bagi warga yang mengetahui di wilayahnya terendus indikasi praktik jual beli narkotika, jangan segan untuk melapor. Laporan bisa disampaikan ke polsek terdekat. Dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Peran serta dari masyarakat ini diperlukan sehingga Sumedang ke depan menjadi daerah dengan zero kasus narkotika,” kata Ari. (R003)