Dukun Cabul di Jatinunggal Sumedang Nyaris Gagahi Gadis

Dukun Cabul di Jatinunggal Sumedang

BERITA SUMEDANG, ruber.id – LJ, gadis remaja usia 16 nyaris jadi korban birahi dukun cabul, BS, 43.

Dukun cabul asal Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini. Meng-klaim mampu mengobati berbagai penyakit dengan cara tradisional.

Nyatanya, dukun cabul ini berupaya melakukan niat jahatnya. Dengan dalih, menyembuhkan LJ dari pengaruh pelet.

Sebelum bertemu dengan BS, LJ mengenal dukun ini dari salah seorang tetangganya.

Tetangga ini pula yang kemudian mempertemukan LJ dengan BS di rumahnya.

Polisi Benarkan Ulah Bejat Pelaku BS

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP Niki Ramdhany mengungkapkan. LJ nyaris pelaku BS setubuhi.

Dengan dalih, mengobati korban dari pengaruh pelet.

Baca juga:  Jelang Idul Adha, Jompo Ini Senang Dapat Sembako dari Polres Sumedang

Dalam prakteknya, BS meminta LJ membuka kalung yang ia pakai.

Karena menurut BS, kalung tersebut sudah ada yang mengguna-guna.

Selain itu, BS juga meminta LJ untuk membuka seluruh pakaian yang ia kenakan.

Saat itu, agar ia bisa membersihkan tubuh korban dari pengaruh pelet.

Pelaku Cabul Beraksi

Untuk meyakinkan korban, BS juga meminta gadis polos ini untuk membaca doa-doa. Yang ia tulis dalam secarik kertas. Selama ia melakukan ritual pembersihan pelet dari tubuh LJ.

“Saat di dalam kamar itu, BS meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya,” kata Niki. Kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/11/2019).

Namun, setelah korban terbaring tanpa sehelai benang pun yang menutupi tubuh LJ. Korban mulai melakukan aksi cabulnya.

Baca juga:  Perayaan dan Pesta Nataru Dilarang di Sumedang

Beruntung, saat hendak BS setubuhi, korban tersadar hingga akhirnya melarikan diri. Dari dalam kamar tersebut.

SB, hanya bisa gigit jari karena niat jahatnya ini tidak tersalurkan.

“Korban lapor keluarganya saat itu juga. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang. Pada Selasa (5/11/2019) malam sekitar jam 19.00 WIB,” ucap Niki.

Setelah menerima laporan, kata Niki, pihaknya menangkap pelaku.

Kini, pelaku BS, sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumedang.

Niki menyatakan, atas perbuatannya ini, pelaku BS, terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016.

Tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua. Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Soal Kehadiran Kadis Ade Setiawan, Bawaslu Sumedang Panggil Ketua Panitia Harlah PPP

Niki menambahkan, selain menangkap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang polisi amankan meliputi satu potong baju sweater warna putih.

Kemudian, satu potong bra warna merah, satu potong celana dalam warna pink.

Selanjutnya, satu potong celana jeans panjang warna hitam.

“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari korban lainnya.”

“Kami terbuka jika ada korban lain yang akan melakukan pelaporan. Terkait pencabulan anak di bawah umur dukun cabul BS lakukan,” ujar Niki.

Penulis/Editor: R003