Gadis Remaja asal Cisitu Sumedang Disetubuhi Juardi di Kebun Singkong

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap Juardi, 20, warga asal Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Selasa (19/11/2019) sore sekitar jam 17.00 WIB.

Juardi ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP Niki Ramdhany mengungkapkan, Juardi mencabuli I, remaja putri umur 15 tahun di sebuah kebun singkong di wilayah Kecamatan Cisitu.

Kejadian pencabulannya sendiri, dilakukan di kebun singkong pada Ahad, 27 Oktober 2019 sekitar 14.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Niki melalui rilis yang diterima ruber.id, Selasa.

Niki menjelaskan, korban sebelumnya dibawa pelaku ke sebuah kebun. Kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga:  Pengentasan Kemiskinan Buruh Tani Jadi Prioritas Pemkab Sumedang

“Pelaku meraba dan mencium korban, saat itu korban berontak namun tak mampu berbuat banyak. Pelaku Juardi kemudian menyetubuhi korban di kebun singkong itu,” ucap Niki.

Dalam kasus ini, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu potong celana dalam warna pink, satu) potong bra warna biru, satu potong kaos lengan panjang warna biru bertuliskan Batras, dan satu potong celana jeans panjang warna biru.

Niki menuturkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku Juardi sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Niki.