BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Promosi Pariwisata Daerah atau BPPD di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat belum dibentuk.
Padahal, daerah bungsu Jawa Barat ini sudah memiliki Peraturan Daerah atau Perda Nomor 14/2015 tentang Penyelenggara Kepariwisataan.
Yang mana, di dalamnya diatur tentang pembentukan Badan Promosi Pariwisata.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya mendorong dibentuknya badan khusus tersebut di daerahnya.
“Badan promosi wisata ini perlu didirikan. Karena memiliki peran strategis untuk kemajuan dunia pariwisata di Pangandaran,” kata Asep, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, keberadaan badan khusus tersebut menjadi salah satu upaya mewujudkan visi Pangandaran sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Asep menuturkan, Pangandaran sudah layak dan sangat memerlukan sebuah badan promosi.
Apalagi jika melihat jumlah destinasi yang begitu banyak dan penataannya yang sudah bagus.
“Terlebih lagi jika dikaitkan dengan Perpres 87/2021. Tentang pembangunan Jabar selatan, termasuk di dalamnya ada Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.
Dalam aturan rencana induk pembangunan tersebut, akan banyak sekali pembangunan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Termasuk salah satunya membangun sektor pariwisata. Jadi penataan pariwisatanya berjalan baik dan promosinya juga baik,” terangnya.
Asep menegaskan, kualitas wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran bisa terukur kualitasnya. Bukan hanya dari segi jumlahnya saja. Dan itu tugas BPPD nantinya.
“Kami ingin BPPD Pangandaran harus sudah terbentuk di tahun 2022 mendatang,” tegasnya.
Sehingga, kata Asep, upaya pembangunan pariwisata bisa berjalan dengan maksimal di berbagai sektor. termasuk di antaranya upaya promosi.
Penulis/Editor: R002