BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Pangandaran.
Undangan itu berkaitan dengan rencana pemecahan atau penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada badan tersebut. Dalam hal ini DPRD akan meminta BPKD untuk memaparkan asumsi potensi pendapatan pajak dan retribusi.
Anggota Komisi II DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan Ucup Supriatna mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar adanya rencana pemecahan OPD pada BPKD.
Menurutnya, wacana tersebut harus jelas arah dan tujuannya. Maka dari itu pihaknya akan meminta paparan asumsi dan target dengan realisasi pendapatan sebelumnya dan yang bakal dikelola nantinya.
“Untuk saat ini, kami (Komisi II) belum bisa menyimpulkan setuju dan tidaknya atas rencana pemecahan di BPKD itu. Dalam arti harus diperjelas dulu dasarnya,” kata Ucup saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (2/5/2021).
Ucup menuturkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, persoalan anggaran bakal menjadi konsekuensi jika memang sampai terjadi pemecahan pada BPKD.
“Apakah dengan rencana tersebut akan lebih optimal, atau malah jadi beban APBD yang akan teranalisa setelah ada pemaparan asumsi pendapatan,” tuturnya.
Jika dengan dipecahnya BPKD itu dinilai tidak menguntungkan, kata Ucup, maka pemerintah bisa menyiasati dengan cara membuat tim khusus penanganan pendapatan.
“Kami berpendapat rencana itu harus berbanding lurus, antara beban anggaran yang akan dikeluarkan untuk belanja pegawai dengan progres pendapatan pajak dan retribusi yang terealisasi,” terangnya.
Pihaknya tidak berharap dengan dipecahnya BPKD malah menjadi potensi persoalan baru yang akan terjadi dikemudian hari. (R001/smf)
BACA JUGA: BPKAD Pangandaran Akan Dipecah Dua