Dishub Sumedang Razia Angkutan Umum di Jatinangor

Dishub Sumedang Razia Angkutan Umum di Jatinangor
Dishub Sumedang razia angkutan umum di Jatinangor, Senin (6/11/2023). */ruber.id

BERITA ruber.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang melakukan pemeriksaan izin operasional angkutan umum dan kendaraan lain di wilayah Kecamatan Jatinangor, Senin, 6 November 2023.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya yang Dishub Sumedang dalam menertiban izin operasional angkutan umum di wilayah Sumedang.

Kepala Bidang Keselamatan dan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Gungun Nugraha. Bersama Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Sumedang, Sule Sulaeman turun langsung dalam operasi kali ini.

“Kegiatan ini, bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengemudi angkutan umum dan pemilik kendaraan terhadap izin operasional,” ucap Gungun.

Gungun menjelaskan, kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan Polres Sumedang melalui Satlantas Sumedang dan Subdenpom III/2-1 Sumedang.

Baca juga:  Polsek Conggeang Sumedang Dukung Pengrajin Sandal Menjadi UMKM Berkembang

“Pemeriksaan izin operasional kendaraan, baik itu izin kelaikan kendaraannya maupun izin operasional angkutannya merupakan bagian penting dari kegiatan ini,” ucap Gungun.

Gungun menyebutkan, bagi masyarakat atau pemilik kendaraan yang telah lulus uji kelaikan akan diberi stiker barcode.

Sementara, kendaraan umum yang tidak memiliki stiker tersebut dianggap tidak layak dan tidak aman untuk dijadikan.

“Melalui kegiatan ini, kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih angkutan umum,” ucapnya.

Gungun menekankan, uji kelaikan kendaraan merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga keselamatan penggunaan angkutan umum.

Razia Akan Digelar Rutin Sepanjang Tahun

Kegiatan pemeriksaan izin operasional ini dilakukan rutin sepanjang tahun, terutama pada hari Senin, Rabu, dan Sabtu.

Baca juga:  Tiga Warga Sumedang Meninggal Akibat Covid-19, 91 Orang Dirawat

Pemeriksaan juga dilakukan di berbagai titik, termasuk wilayah kota di Bundaran Binokasih, Alam Sari, dan pintu Tol Legok, serta Cenggeang.

Selama kegiatan ini, tidak hanya pengemudi angkutan umum yang diperiksa, tetapi juga pemilik kendaraannya.

Banyak kasus ditemukan di mana pengemudi hanya membawa kunci kendaraan tanpa izin operasional yang sah.

Dalam situasi seperti ini, kegiatan ini memberikan edukasi dan supervisi kepada masyarakat.

Tidak hanya angkutan umum, kendaraan lain seperti kendaraan wisata dan sepeda motor yang tidak memakai helm juga menjadi fokus pemeriksaan.

Hal ini dilakukan, dalam kerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berkendara.

Upaya ini membantu menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib di wilayah Jatinangor, Sumedang.