Dishub Masih Larang Angkutan Umum Beroperasi, PO Budiman Pangandaran Siap Menunggu

Img
PO Budiman Pangandaran. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pergerakan angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Pangandaran Trisno mengatakan, angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) masih dilarang beroperasi.

“Angkutan umum di wilayah Pangandaran juga belum dapat beroperasi. Kalau ada pergerakan akan kami larang,” katanya, Senin (8/6/2020).

Trisno menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemprov Jabar dan akan berkoordinasi dengan Pemkab.

“Hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait angkutan umum untuk kembali beroperasi,” tuturnya.

Meski pemerintah pusat memberikan kelonggaran agar moda transportasi kembali beroperasi, kata Trisno, Pemkab Pangandaran tetap tidak ingin mengambil risiko.

“Ini memang kebijakan lokal di Pangandaran untuk menekan angka penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Baca juga:  Tim Wasev Kodam Siliwangi Pantau Posko Covid-19 di Garut

Trisno menyebutkan, selama ini pihaknya masih kooperatif dengan Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Pangandaran.

Namun, jika PO memaksakan untuk beroperasi, kata Trisno, tetap tidak boleh masuk wilayah Pangandaran.

“Mereka bisa saja membawa penumpang dari Bandung, tapi hanya sampai terminal Kota Banjar atau terminal Kecamatan Banjarsari,” sebutnya.

Begitu pula dengan bus jurusan Pangandaran-Jogja, mereka bisa berhenti di terminal Cilacap atau Sidareja.

“Intinya angkutan umum tidak bisa keluar masuk wilayah Pangandaran,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Operasional PO Bus Budiman Pangandaran Ajat menyampaikan, pihaknya belum membuka layanan transportasi hingga saat ini.

“Kami masih menunggu surat edaran (SE) bupati Pangandaran selanjutnya, SE yang sekarang kan berlakunya hingga 12 Juni besok,” terangnya.

Baca juga:  Cegah Corona, Mulai Besok Perbatasan Wilayah Pangandaran Dijaga Ketat

Ajat menambahkan, pihaknya siap menerapkan protokol kesehatan bagi penumpang jika aturan tersebut tidak diperpanjang kembali.

“Tunggu saja sampai 12 Juni. Kalau sudah dibuka, penumpang harus mematuhi protokol kesehatan. Wajib pakai masker, tempak duduk yang dua seat juga akan digunakan satu orang,” tambahnya.

Bahkan, kata Ajat, di tiap bus juga akan difasilitasi tempat cuci tangan. Kondektur pun akan mengecek persyaratan penumpang sebelum berangkat.

“Penumpang harus memiliki surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test. Kalau tidak punya itu, akan kami tolak,” ucapnya. (R002/dede ihsan)