PANGANDARAN, ruber.id – Pasar Tradisional di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjadi salah satu tempat yang rentan terjadinya penularan virus Corona (COVID-19).
Meski demikian, berbagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Pangandaran terus dilakukan oleh pemerintah.
Di antaranya, Pemkab telah menyediakan tempat cuci tangan dan membagikan masker di tempat yang diprioritaskan.
Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan tidak menerapkan anjuran dari pemerintah.
Padahal, dalam pandemi Corona ini menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sangat diwajibkan.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya meminta Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM untuk membuat regulasi.
“Regulasi teknis pengetatan aktivitas di pasar,” katanya usai mengikuti pembagian masker bersama bupati di Pasar Pananjung, Kamis (16/04/2020).
Pemberlakuan aturan tersebut, nantinya antara pembeli dan pedagang di pasar wajib menggunakan masker.
Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi bidang perdagangan harus segera membentuk petugas khusus.
“Tugas mereka nanti memantau warga yang mau masuk ke pasar. Diusahakan harus pakai masker untuk melindungi semuanya,” ujarnya.
Terlebih, pasar menjadi prioritas dalam rangka pengetatan penggunaan masker di Kabupaten Pangandaran.
Aksi pembagian masker ini, kata Asep, diharapan menjadi upaya menyadarkan masyarakat untuk melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di Pangandaran. (R001/smf)
BACA JUGA: Pendapatan Pedagang di Pasar Pangandaran Menurun 60%, Bupati Jeje: Kesehatan Lebih Utama