PANGANDARAN, ruber — KPU Pangandaran hapus ratusan calon hak pilih Pemilu 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, total TMS yang telah dihapus sebanyak 805 calon hak pilih.
Di antaranya sebanyak 619 orang meninggal dunia; 123 data ganda; satu di bawah umur; 53 pindah domisili; tiga orang tidak dikenal.
“Kemudian tiga orang TNI; satu orang Polri; dan dua orang Warga Negara Asing (WNA), yakni Charles Eduard Schwab dan Kirsten Maria Hetkamp,” katanya kepada ruber, Rabu (13/3/2019).
Kedua WNA tersebut, kata Muhtadin, positif dinyatakan sebagai WNA dan dihapus dari DPT.
Karena, KPU sudah mendapatkan data terbaru berupa kartu kekuarga (KK) dari Disdukcapil Pangandaran.
“Prinsip KPU adalah user dari data kependudukan yang ada di disdukcapil. Jadi, kalau ada data baru kami langsung menindaklanjutinya,” ujarnya.
Muhtadin menuturkan, penghapusan TMS tidak memengaruhi jumlah DPT sebanyak 320.118, sebab proses penetapan DPT juga sudah selesai.
“Artinya, 805 orang itu tidak akan mendapatkan surat C6 atau surat panggilan atau pemberitahuan untuk memilih,” tuturnya.
Muhtadin menambahkan, calon hak pilih kategori DPTb yang masuk untuk pindah memilih ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 881 orang.
“Sedangkan untuk calon hak pilih yang pindah memilih atau keluar dari Pangandaran sebanyak 686 orang,” tambahnya.
Muhtadin menyebutkan, KPU akan melakukan kembali penyusunan dan perekapan DPTb.
“Rencana (hari ini) itu penetapan DPTb, karena ada surat edaran maka hari ini hanya penyusunan dan perekapan DPTb oleh PPK dan PPS,” sebutnya.
Meski begitu, bagi mereka yang ingin mengajukan untuk memilih di luar daerah atau tidak di tempatnya, masih ada kesempatan sampai tanggal 17 Maret. dede ihsan
KETUA KPU Pangandaran Muhtadin. dede/ruang berita