BERITA SUMEDANG, ruber.id – Warga terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang mendatangi kantor BPN/ATR Sumedang, Senin (23/12/2024).
Kedatangan warga untuk menyuarakan keluhan yang hingga kini, warga dari tiga desa, yaitu Desa Karanglayung, Cububuan, dan Conggeang Kulon, belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahan yang telah digunakan untuk proyek tersebut.
Warga terdampak Bendungan Cipanas di Sumedang ini, meminta kepastian pembayaran UGR yang telah lama dinantikan.
Mantan Kepala Desa Karanglayung, Oos, yang ikut mendampingi warga, mengungkapkan tujuan kedatangan mereka.
“Kami ke sini untuk memastikan proses validasi resume segera selesai. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebelumnya menjanjikan UGR akan cair paling lambat akhir Desember 2024. Warga dari tiga desa yang terdampak ingin memastikan janji itu ditepati,” ujar Oos.
Oos menambahkan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mempercepat validasi data untuk Desa Ungkal. Sehingga, proses pembayaran dapat segera dilakukan.
Janji Palsu
Oos menyampaikan, masyarakat telah menjalani semua prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah selama proses pembebasan lahan.
Namun, hingga kini banyak janji dari pihak terkait yang tidak terealisasi.
“Sejak awal, masyarakat mengikuti aturan dengan baik. Tetapi, janji dari BPN maupun pihak lain selalu meleset. Kami datang bukan untuk menuntut keadilan, melainkan menuntut hak kami.”
“Dampaknya sudah sangat dirasakan warga, terutama karena lahan mereka kini sudah terendam air Bendungan Cipanas,” tegas Oos.
Hal serupa diungkapkan Oyat Mulyati, perwakilan warga yang terdampak.
Oyat menyebutkan, hingga kini terdapat 644 bidang lahan di tiga desa yang belum menerima ganti rugi.
Rinciannya, 426 bidang di Desa Karanglayung, 29 bidang di Conggeang Kulon, dan 169 bidang di Desa Ungkal.
“Kami hanya ingin hak kami segera dibayarkan. Warga sudah sangat dirugikan karena tanah mereka kini tergenang air Bendungan Cipanas. Proses yang lambat ini benar-benar menyulitkan,” kata Oyat.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Tertundanya pembayaran UGR ini, tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi warga. Tetapi juga, menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
Sebagian besar warga, kehilangan mata pencaharian akibat lahan yang telah digunakan untuk proyek.
Situasi ini, memaksa mereka untuk mencari alternatif penghidupan di tengah ketidakpastian.
Warga berharap, BPN Sumedang dan pihak terkait segera menuntaskan validasi data dan mencairkan UGR sebelum akhir tahun, sesuai janji yang telah disampaikan sebelumnya.
Mereka menekankan bahwa, ganti rugi tersebut adalah hak yang wajib diberikan, mengingat lahan mereka sudah beralih fungsi untuk kepentingan nasional.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak BPN Sumedang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.***