Curi Kabel Fiber Optik Rp270 Juta di Pamulihan Sumedang, 2 Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
SUMEDANG, ruber.id — Dua pelaku pencurian kabel fiber optik ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kedua pelaku Yayan Hadiyansah warga Dusun Cijaringao RT 01/05, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang; dan Ahmad Mahmud, warga Dusun Cibulakan RT 02/10, Desa Pasirbiru, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA: Konyol! Maling yang Kuras Isi Rumah Warga Tanjungsari Sumedang Tinggalkan Hape di TKP, Polisi Ringkus 2 Pelakunya
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasubag Humas Iptu Dedi Juhana mengungkapkan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel fiber optik merek Jembo, type ADSS 48 Core sebanyak 5 huspel atau sebanyak 20.000 meter (1 Huspel sama dengan 4.000 meter).
Kabel tersebut milik PT IBS (Inti Bangun Sejahtera) atau atas nama pelapor Rukma Efendi, karyawan PT IBS, warga Jalan Maleber Utara RT 04/08, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kedua pelaku, kata Dedi, diketahui telah mencuri kabel tersebut di Dusun Karangsari RT 02/04, Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
“Kejadian hilangnya kabel tersebut diketahui pada Rabu, 25 september 2019, sekitar jam 08.00 WIB,” ucapnya melalui rilis yang diterima ruber, Rabu (2/10/2019) malam.
Kemudian, kata Dedi, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/525/IX/2019/PLD JBR/RES SMD/SEK PAMULIHAN, tanggal 30 September 2019, dengan pelapor Rukma Efendi, pihak Polsek Pamulihan melakukan pengembangan kasus.
“Setelah unit reskrim Polsek Pamulihan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan penyelelidikan, akhirnya mendapatkan informasi tentang diduga pelaku. Dan kemudian mengamankan kedua pelaku tersebut,” sebutnya.
Dedi menyebutkan, selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Pamulihan juga mengamankan barang bukti berupa kabel fiber optik merek Jembo, type ADSS 48 Core sebanyak 5 huspel atau sebanyak 20.000 meter, yang dicuri para pelaku.
“Diduga, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil barang yang disimpan di halaman ruko di tempat kejadian pada waktu malam hari.”
“Para pelaku membawa barang curiannya ini dengan menggunakan dua unit kendaraan. Diduga, pelaku berjumlah lebih dari dua) orang,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, lanjut Dedi, korban mengalami kerugian sebesar Rp270 juta (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). luvi