NEWS, ruber.id – Dua pria, kakak beradik asal Kota Bandung diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang setelah kedapatan mencuri besi pembatas jalan (Blocking Piece) di Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu).
Kedua pelaku berinisial IS (35), seorang sopir truk, dan M (20), warga Kiaracondong dan Rancasari, Kota Bandung.
Aksi keduanya terbongkar saat mencuri besi pembatas jalan milik PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) di area Gerbang Tol Pamulihan. Tepatnya di wilayah Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, saat kejadian kedua pelaku sedang mengemudikan truk pengangkut baja ringan dari Bandung menuju Sumedang.
Namun di tengah perjalanan, keduanya tergoda mencuri besi pembatas jalan yang terpasang di lokasi.
“Melihat ada kesempatan, pelaku turun dari truk dan melepas baut besi pembatas jalan dengan alat yang sudah disiapkan.”
“Mereka memang sudah berniat mencuri beberapa batang besi di area tersebut,” ujar Tyo didampingi Kasatreskrim AKP Tanwin Nopiansah saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11/2025).
Aksi kedua pelaku diketahui oleh FL (27), karyawan PT CKJT, yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Tak lama berselang, personel Reskrim Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi dan menangkap keduanya bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kakak beradik tersebut telah tiga kali melakukan pencurian serupa di tiga lokasi berbeda.
“Tindakan mencuri fasilitas publik seperti pembatas jalan di tol sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pengguna jalan. Karena itu, kami bertindak tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Hino bernomor polisi S 9588 T.
Kemudian, delapan batang besi pembatas jalan tol (Blocking Piece), satu STNK, serta dua kunci alat bongkar (kunci Inggris dan kunci ukuran 24).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Dalam pengakuannya, IS mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Setiap kali mendapat tugas mengantar barang, ia mencari kesempatan mencuri besi untuk dijual kembali.
“Sudah tiga kali mencuri, hasilnya dijual. Pertama dapat Rp200.000, kedua Rp250.000. Saya ajak adik karena dia lagi nganggur,” ungkap IS.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian fasilitas Tol Cisumdaeu ini. ***






