PANGANDARAN, ruber — Izin usaha PT Pasific Eastern Coconut Utama (Pecu) bisa dibekukan jika rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran tidak dipenuhi.
ruberTV: Lihat Video Pencemaran Sungai di Pangandaran oleh Limbah Pabrik Sabut Kelapa
BACA JUGA: Tiap Tahun Urusi Masalah Limbah PT Pecu, Kepala DLHK Pangandaran: Sudah Capek
Kepala DLHK Pangandaran Surya Darma mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan hingga sanksi admisnistrasi terhadap PT Pecu.
“Jika tidak menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi (pencemaran limbah kelapa), pihak Pemkab bisa saja mencabut izin usaha mereka.”
“Kalau rekomendasi yang kami berikan tidak dipenuhi, izin usahanya bisa dibekukan. Jika sudah dibekukan, publik bisa menilai,” katanya kepada ruber, Kamis (1/8/2019).
Surya menuturkan, pihak dinas sudah memberikan 16 rekomendasi yang harus dipenuhi oleh PT Pecu dalam masalah pencemaran limbah kelapa.
Namun, kata Surya, dalam satu tahun ini hanya beberapa rekomendasi saja yang dipenuhi.
“Bahkan PT Pecu hampir tidak ada pergerakan sama sekali dalam menyelesaikan masalah limbah, terutama dalam pembuatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),” tuturnya.
Surya menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap PT Pecu, jika nanti dilakukan pembekuan izin, maka perusahaan itu bisa dianggap ilegal.
“Masalah ini harus diselesaikan segera oleh mereka, jangan sampai berlarut-larut. Sudah lelah lah dalam menghadapi masalah limbah PT Pecu ini,” tambahnya.
Terpisah, Humas PT Pecu Roni mengatakan, dari beberapa rekomendasi yang diberikan hampir semua diselesaikan.
“Kalau tidak salah hanya masalah IPAL saja, kami sudah 90% menyelesaikan dan tidak pernah lupa untuk melaporkan penyelesaian masalah tersebut.”
“Progresnya juga terus dilaporkan, kami tidak pernah sembunyi-sembunyi. Jika sudah ada kejelasan mengenai lahan bisa diselesaikan,” ujarnya. dede ihsan