Cegah Corona, Mulai Besok Perbatasan Wilayah Pangandaran Dijaga Ketat

PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat segera memberlakukan Pengetatan Wilayah mulai Selasa (31/3/2020) besok jam 06.00 WIB.

Keputusan Pengetatan Wilayah diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Muspida terkait penanganan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, ada lima titik wilayah di Pangandaran yang akan dijaga ketat upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Lima titik itu, di antaranya jalur utama perbatasan Kecamatan Padaherang-Banjarsari; Kalipucang-Cilacap Jawa Tengah.

Kecamatan Langkaplancar-Banjaranyar Ciamis; Sindangsari Cimerak-Cikatomas Tasikmalaya; dan Kertamukti Cimerak-Cikalong Tasikmalaya.

Penjagaan perbatasan, kata Jeje, akan melibatkan petugas TNI/Polri serta ASN bidang kesehatan dan dinas perhubungan.

Nantinya, setiap kendaraan yang masuk akan dihentikan dan diperiksa kondisi kesehatan penumpangnya.

Baca juga:  Horison Peduli, Wisatawan dan Warga Pangandaran Donor Darah

Jika itu warga Pangandaran yang mudik dari luar kota, maka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyandang status orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona.

Status tersebut membawa konsekuensi. Meski tanpa gejala gangguan kesehatan, tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Maka dari itu, Jeje meminta, kepada warga Pangandaran yang di luar wilayah untuk tidak mudik pada situasi saat ini.

Pasalnya, ODP virus Corona di Pangandaran mengalami lonjakan paska gelombang kepulangan perantau akhir pekan kemarin.

“Mencapai 400 orang, jadi kami minta warga Pangandaran yang merantau untuk menetap di lokasi masing-masing,” katanya, Senin (30/3/2020).

Selain menjaga perbatasan, Pemkab Pangandaran juga menerapkan aturan menghentikan sementara aktivitas angkutan umum AKAP-AKDP.

Baca juga:  Dinas PU Pangandaran Bangun Jalan Hotmix Sepanjang 12.6 Km

Hingga Selasa (14/4/2020), angkutan umum tidak beroperasi. Nanti akan dievaluasi kembali, apakah diperpanjang atau tidak. (R002/dede ihsan)