BERITA OTOMOTIF, ruber.id – Ketika Anda membeli mobil bekas, tentunya Anda harus melakukan bea balik nama.
Anda juga pastinya ingin mengetahui berapa besar biaya bea balik nama kendaraan Anda namun belum sempat pergi ke Samsat karena sibuk bekerja atau banyak aktivitas lainnya.
Nah, sekarang Anda tidak perlu ribet pergi ke samsat. Karena, pengecekan biaya bea balik nama ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda bisa lebih hemat waktu dalam mempersiapkan. Berikut cara mengecek biaya bea balik nama secara online dilansir dari laman Suzuki.
Hal pertama yang harus Anda ketahui adalah besaran biayanya tergantung dengan besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan juga ketentuan pajak sesuai daerah tempat tinggal.
Biasanya, untuk mengetahui biaya balik nama kendaraan Anda harus datang ke kantor samsat terdekat.
Namun kini, Anda bisa melakukan cek biaya balik nama mobil online yang sudah disediakan melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah provinsi sesuai tempat tinggal Anda.
Bagaimana caranya? Berikut ulasannya seperti dilansir dari laman Suzuki.
Pertama, Anda harus berada di jaringan internet yang bagus kemudian akses sesuai dengan website di daerah Anda masing-masing.
Misalnya, bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat dan ingin mengecek biaya balik nama bisa mengikuti langkah berikut ini:
– Buka web browser di smartphone atau laptop, kemudian akses website: Bapenda.Jabarprov.go.id.
– Baru setelah itu masuk ke menu samsat kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor.
– Maka pada halaman berikutnya Anda akan diminta untuk mengisi nomor registrasi kendaraan atau nopol mobil.
– Tinggal masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sesuai dengan plat nomor yaitu merah, kuning dan hitam.
– Terakhir masukan captcha yang tersedia dan klik menu cari.
Usai mengikuti kelima langkah ini maka Anda akan langsung melihat informasi secara lengkap mengenai kendaraan yang baru saja dibeli. Termasuk pajak yang sudah atau belum dibayarkan.
Anda bisa langsung tahu apakah mobil tersebut memiliki tunggakan pajak atau tidak.
Kenali juga apa saja syarat yang harus dipenuhi saat balik nama mobil di halaman selanjutnya.
Mudah bukan cara cek biaya balik nama mobil online. Anda tinggal mencari tahu nama website untuk mengecek biayanya.
Jangan lupa untuk mempersiapkan juga syaratnya yaitu nomor polisi kendaraan dan juga TNKB. Kedua data ini dibutuhkan untuk mencari data dari kendaraan yang Anda beli di database.
Syarat Apa Saja untuk Balik Nama Mobil?
Bila Anda sudah mengecek berapa biaya yang diperlukan, maka mulai sekarang bisa mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk balik nama nanti.
Ini penting supaya Anda tidak harus menunda jika ditunda akan membuat Anda menjadi lupa dan kesulitan pada saat hendak membayar pajak tahunan.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika berencana untuk balik nama mobil bekas.
– BPKB asli kendaraan beserta fotokopinya. Jika Anda membeli mobil bekas over kredit maka mintalah surat keterangan dari pihak leasing.
– Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang asli.
– Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang asli serta fotokopiannya.
– Hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari samsat.
– Kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopinya, wajib bermaterai Rp. 6.000.
Kalau semua syaratnya sudah lengkap, maka bisa langsung melakukan pengurusan balik nama mobil.
Cek juga langkah-langkah pengurusan balik nama mobil di samsat pada halaman selanjutnya.
Cara Mengurus Balik Nama Mobil
Biasanya masing-masing daerah memiliki beberapa proses yang berbeda-beda.
Meskipun begitu, ada beberapa tahapan yang sama. Berikut ini tahapan apa saja yang harus dilakukan pada saat memproses balik nama mobil.
Melengkapi Syarat dan ke Samsat Asal Mobil
Langkah pertama diawali dengan memenuhi semua syarat dokumen yang dibutuhkan. Kemudian Anda harus datang ke samsat daerah sesuai domisili mobil yang dibeli.
Anda bisa mengetahui asal mobil melalui STNK yang tersedia. Jadi jika Anda membeli mobil dari plat luar kota, maka Anda wajib mengunjungi samsat kota tersebut.
Melakukan Cek Fisik
Anda tidak bisa melakukan cek fisik sendiri karena semua dilakukan di samsat. Saat sampai di samsat, Anda bisa mendatangi loket cek fisik. Nanti Anda akan mendapatkan formulir yang harus diisi sesuai data kendaraan.
Setelah menulis formulir, serahkan kepada petugas maka mobil akan langsung dilakukan pengecekan mulai dari bagian nomor rangka serta nomor mesin.
Membayar Biaya Pendaftaran
Selanjutnya, Anda datang ke loket pendaftaran balik nama untuk membayar biaya pendaftarannya.
Selain itu, Anda juga harus mengisi formulir yang sudah diberikan, wajib sama dengan informasi pada STNK mobil.
Dokumen yang sudah diisi tersebut harus diserahkan kepada petugas samsat untuk dimutasi pada samsat tujuan sesuai KTP yang baru. Arsip lengkap mobil akan langsung diberikan dan Anda tinggal datang ke samsat tujuan.
Mengunjungi Samsat Tujuan Pindah
Tiga tahapan di atas perlu dilakukan jika Anda membeli mobil dari daerah lainnya. Namun jika Anda membeli mobil masih satu kota maka bisa mulai dari tahapan keempat ini.
Anda tinggal mengunjungi samsat tujuan pindah atau sesuai dengan KTP pemilik kendaraan yang baru.
Melakukan Cek Fisik Ulang
Cek fisik akan dilakukan secara ulang dan wajib menyerahkan semua dokumen yang diberikan pada samsat sebelumnya. Arsip dokumen yang dibawa ini jangan sampai hilang dan harus diserahkan ke petugas pada samsat tujuan.
Membayar Biaya Mutasi
Datang ke loket mutasi BPKB dan isi semua formulir yang diberikan. Sertakan juga fotokopi KTP dan Anda bisa membayar biaya balik nama sesuai dengan yang sudah dicek tadi.
Anda bisa menyerahkan formulir yang tadi sudah diisi dan akan memperoleh langsung tagihan BPKB dari loket yang sama. Kemudian Anda tinggal melunasinya secara online dan simpan bukti pembayarannya.
Menyerahkan Fotokopi Dokumen
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa langsung kembali ke loket BPKB online. Pada loket ini serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK yang tadi sudah dilakukan.
Anda kemudian bisa beralih ke loket plat nomor untuk menyerahkan berkas yang sama. Kemudian, plat nomor yang baru akan diberikan beserta STNK dan BPKB yang sama dengan data pemilik mobil baru.
Sampai pada tahapan terakhir ini tentunya tidak sulit untuk melakukan proses balik nama sendiri. Anda bisa memulainya dengan cek biaya balik nama mobil online kemudian melengkapi semua syarat yang diwajibkan. Itulah cara dan tahapan bea balik nama. Semoga membantu!