PANGANDARAN, ruber — Pengunduran diri calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kabupaten di Pangandaran yang menjadi CPNS jadi sorotan berbagai pihak.
BACA JUGA: Nambah Ratusan di Pangandaran, Calon Hak Pilih Pemilu 2019
Banyak yang mempertanyakan saat yang bersangkutan mendaftar mengikuti tahapan tes CPNS. Apakah masih menjadi anggota partai politik atau sudah mundur dari anggota partai politik.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Rohaeni mengatakan, tahapan pendaftaran tes CPNS dimulai pada 26 September hingga 15 Oktober 2018.
“Salah satu peserta tes CPNS yang telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama Ita Patonah telah mengajukan pengunduran diri dari anggota partai politik,” ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Rohaeni menambahkan, pada data tertera pengunduran diri diajukan oleh Ita Patonah pertanggal 6 Oktober 2018 dan dikabulkan oleh partai politik pertanggal 10 Oktober 2018.
“Secara aturan dan tahapan pendaftaran tes CPNS, Ita Patonah tidak menyalahi aturan dan tidak cacat secara hukum,” tambah Rohaeni.
Rohaeni menambahkan, surat pengunduran diri Ita Patonah dan surat keterangan dari partai politik ada di BKPSDM dan diarsipkan sejak tahapan pendaftaran tes CPNS.
“Intinya tahapan dan kelengkapan yang bersangkutan tidak ada yang menyalahi aturan,” terangnya.
Sementara, Komisioner KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, pengunduran diri calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama Ita Patonah sudah diproses pihak KPU pada Januari 2019.
“Namun nama calon anggota DPRD masih tertera di kertas surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang akan digelar Rabu 17 April 2019 mendatang,” kata Maskuri.
Maskuri menambahkan, secara teknis KPU bakal mengeluarkan nota dinas berisi surat edaran yang menerangkan bahwa calon anggota DPRD dari PKS di Dapil 3 nomor urut 5 atas nama Ita Patonah telah mengundurkan diri.
“Jika saja pada pemungutan suara calon anggota DPRD yang mengundurkan diri tersebut masih ada yang memilih maka suaranya menjadi suara partai politik,” tambahnya.
Terkait ketentuan 30% keterwakilan perempuan di salah satu dapil dari tiap partai politik, dengan pengunduran diri yang bersangkutan tidak menjadi persoalan.
“Ketentuan 30% keterwakilan unsur perempuan, ketentuannya jika sebelum ditetapkan DCT tidak memenuhi keterwakilan 30% perempuan, maka partai politik dinyatakan gugur jadi peserta pemilu di dapil tersebut,” papar Maskuri.
Karena pengunduran diri calon anggota DPRD yang jadi CPNS telah ditetapkan DCT maka tidak menjadi persoalan. red