Bupati Dony Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Usep di Kejari Sumedang

Bupati Dony Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Usep di Kejari Sumedang
Bupati Dony dampingi Dedi Mulyadi jemput Usep di Kejari Sumedang, Rabu (2/7/2025) petang. Ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput Usep Ruhimat, 26, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (3/7/2026).

Warga Kampung Pasanggrahan Kidul Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ini telah ditahan selama dua bulan.

Usep ditahan karena sebelumnya melakukan pembelian sepeda motor yang ternyata, diketahui kemudian, merupakan hasil pencurian.

Namun akhirnya, Usep dibebaskan oleh Kejari Sumedang melalui proses Restorative justice (RJ), dengan difasilitasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bupati Dony mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Sumedang dan Gubernur Jawa Barat yang telah berikhtiar untuk menyelesaikan persoalan melalui restorative justice.

Baca juga:  Kasus Positif Corona di Sumedang Masih Terus Bertambah, Total 262 Orang

“Kita lihat, barusan yang mendapat (RJ) tentunya itu menginspirasi kami bagaimana masyarakat bisa mendapat RJ.”

“Karena pada akhirnya, kasus-kasus yang kecil kalau diproses juga memakan waktu lama. Jadi saya sangat mendukung sekali program RJ ini.”

“Sumedang pun, akan menjadi salah satu kabupaten yang menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kejagung, Kejati dan Kejari dan Pak Gubenur dalam waktu dekat ini. Tetapi, tetap sesuai ketentuan dan persyaratan,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku merasa bahagia ada warga Jawa Barat yang bisa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Dengan mekanisme restorative justice, tentunya sebagai gubernur saya merasa bangga.”

“Karena, Kejaksaan Agung, memiliki sebuah kebijakan tentang mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah Rp10 juta, dilakukan dengan terpaksa dan dimaafkan oleh korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” ucapnya.

Baca juga:  Ratusan Mahasiswa Segel Kantor DPRD Sumedang

Dedi menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan Pergub yang di dalamnya akan memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat.

“Mencuri karena kelalaian negara. Misalnya orang ini tidak punya beras, terpaksa banget mencuri. Ini akan kita lindungi,” jelasnya.

Dedi menyebutkan, Usep akan diberikan hukuman sosial yakni membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan.

“Kalau dia baik, nanti akan diangkat menjadi tenaga kebersihan (Pemerintah) Provinsi Jawa Barat,” ucap Dedi. ***