PANGANDARAN, ruber — Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Jumlah Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Pangandaran ditunda.
Sebelumnya, KPU Pangandaran akan melaksanakan rapat pleno tersebut di salah satu hotel Pangandaran pada hari ini, Rabu (3/7/2019).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, penyebab ditundanya rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif, lantaran Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum diterbitkan.
“Sebab, BRPK menjadi dasar dilaksanakannya pleno tersebut, maka KPU Provinsi Jawa Barat memerintahkan untuk menunda,” katanya.
Keterangan KPU Jabar, kata Muhtadin, segera setelah BRPK diterbitkan akan ditindaklanjuti oleh surat KPU RI.
“Kami belum bisa memastikan kapan waktu untuk melaksanakan rapat pleno ini,” tuturnya kepada ruber melalui sambungan telepon, pagi ini.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan KPU Jabar dan Pusat,” tambahnya. dede ihsan