Info Cara dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer

BERITA NASIONAL, ruber.id – BLT Guru Honorer senilai Rp1.8 juta akan dicairkanĀ dalam satu tahap mulai November-Desember 2020. Segera aksesĀ info.gtk.kemdikbud.go.id.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS sebesar Rp3.6 triliun. Dan akan segera dicairkan.

Bantuan subsidi upah tersebut direncanakan menyasar 2.034.732 orang. Di antaranya untuk 1.6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen. Serta 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium hingga tenaga administrasi.

“Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar Rp3.6 triliun. Masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan senilai Rp1.8 juta,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin, 16 November 2020.

Baca juga:  Viral Peringatan Darurat Bergambar Garuda Biru di Media Sosial dan Status WA, Ini Maknanya!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengaku lega dengan dikucurkannya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

Ia bersyukur pula, tak hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan tersebut.

Melainkan tenaga administrasi, perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya, seperti guru PAUD dan sebagainya bisa menerima.

Hal itu merupakan upayanya, karena memang itulah yang mendesak dibutuhkan di era pandemi COVID-19.

“Kita tidak boleh melupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Dirinya meminta BLT Guru Honorer tersebut segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak.

“Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat,” tambahnya.

Baca juga:  Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2019

Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer:

  1. Guru honorer merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Guru honorer berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  4. Guru honorer tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
  5. Guru honorer harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:

  1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
  5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , nantinya akan muncul informasi.
Baca juga:  Peringati Hakordia 2021, BPJAMSOSTEK Ajak Seluruh Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama anda masih dalam tahap verifikasi. Dan lakukan pengecekkan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.