NASIONAL, ruber — Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019.
Surat tersebut perihal permintaan Kemenkes kepada Kemkominfo untuk melakukan Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.
Surat tersebut diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6/2019) jam 13.30 WIB.
Kominfo pun langsung menyisir iklan rokok di internet.
“Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu di laman Kompas.com, Ahad (16/6/2019).
Ferdinand menambahkan, setelah mendapatkan perintah, tim AIS Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemukan 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube).
Di mana, keseluruhannya jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
“Saat ini, Tim AIS Kemenkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,” katanya.
Menurut Ferdinand, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya.
Hal itu dilakukan untuk membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
“Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” ucapnya. luvi
Sumber foto: internet, sumber berita: Kompas.com