Bidik Instansi Berbasis Risiko, Inspektorat Pangandaran Dibekali Rp864 Juta

SUASANA di Kantor Inspektorat Pangandaran. smf/ruber.id

 

PANGANDARAN, ruber.id — Anggaran pemeriksaan untuk tim Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di Kabupaten Pangandaran senilai Rp864.390.397.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran Syarif Hidayat mengatakan, anggaran tersebut untuk melaksanakan program audit kinerja, review, monitoring dan evaluasi.

“Dengan anggaran yang tersedia, kami juga memiliki kewajiban melakukan tindak lanjut temuan BPK RI dan Inspektorat Provinsi,” katanya.

Personel PKPT di Kabupaten Pangandaran hanya berjumlah 17 orang, ke 17 personel tersebut terdiri dari 15 orang auditor dan 2 orang P2UPD.

“Keberadaan PKPT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 700/Kpts.31-Huk/2019,” tambahnya.

Syarif menerangkan, PKPT memiliki peran melakukan pemeriksaan ke instansi yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Hotel Mewah di Pangandaran Luncurkan 20 Menu Baru

“Pemeriksaan yang dilakukan untuk tahun ini diprioritaskan pada instansi yang memiliki basis risiko,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan di antaranya melakukan audit kinerja, review, monitoring dan evaluasi.

Audit kinerja yang diprogramkan pada tahun 2019 dilakukan di OPD DPMPTSP dan Dinas Kesehatan, sedangkan audit operasional dilaksanakan di Disdikpora, Dinas PUTRPRKP dan Dinas Perhubungan.

Untuk monitoring tahun 2019 dilaksanakan di 16 desa dari 93 desa yang ada di Kabupaten Pangandaran. Namun, secara keseluruhan 93 desa juga diperiksa administrasi.

Syarif menjelaskan, untuk review DAK 2018-2019 di fokuskan di PUTRPRKP, Disdikpora, Dinas Kesehatan dan KB juga di DPKUMKM. smf