PANGANDARAN, ruber.id — KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah melakukan persiapan terkait penyerahan berkas dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Senin (17/2/2020).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dalam setiap tahapan Pilkada 2020 pihaknya memastikan akan terus melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder.
Selain itu, kata Muhtadin, KPU Pangandaran terus menyosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan berkas dan syarat dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan.
Terlebih, sejak 7 Februari 2020 pihaknya telah menerima surat mandat Liaison Officer (LO) narahubung dari calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dari jalur perseorangan (Supratman dan Ardi Subarkah).
Kemudian, penyerahan syarat dukungan dimulai 19 Februari hingga 23 Februari mendatang. Untuk batas waktu akhir, penerimaan sampai jam 24.00 WIB.
KPU Pangandaran mengharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah jam 24.00 WIB.
Muhtadin menuturkan, batas akhir penyerahan syarat dukungan tidak hanya dilihat dari kehadiran fisik bakal paslon perseorangan dan tim pemenangan.
Namun, kata Muhtadin, batas akhir itu juga berlaku untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan pasangan calon.
Muhtadin menegaskan, untuk syarat dukungan minimal bagi paslon perseorangan di Kabupaten Pangandaran sebanyak 27.211 dukungan.
Dari jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Muhtadin menjelaskan, untuk syarat pencalonan dan bakal calon perseorangan butuh proses yang panjang, karena harus dimulai dengan penyerahan dukungan.
Proses tersebut dilakukan melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, nantinya rekapitulasi itu untuk memutuskan para calon ke tahap selanjutnya.
Muhtadin menerangkan, bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada 2020 harus menyerahkan 5 dokumen.
Di antaranya mandat; pakta integritas; dokumen B1 KWK Perseorangan; dokumen B.1.1-KWK Perseorangan; dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi.
Dokumen B1 KWK Perseorangan adalah surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy e-KTP atau surat keterangan.
Sementara, kata Muhtadin, berkas calon berupa dokumen B.1.1-KWK Perseorangan itu rekapitulasi untuk kelurahan. Sedangkan B.2 KWK Perseorangan adalah rekapitulasi tingkat kecamatan. (R002/dede ihsan)