BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Besaran untuk pembayaran insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Beban Pemkab Pangandaran untuk membayar LKD yang terdiri dari Ketua RT/RW, Linmas dan Kader Posyandu itu terhitung sebesar Rp20,6 miliar (Rp20.692.350.000).
Rinciannya, untuk Ketua RT/RW mencapai Rp9.541.250.000, Linmas Rp3.303.100.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp7.848.000.000.
Hingga saat ini, insentif yang merupakan apresiasi dari Pemkab bagi LKD atas kinerjanya belum cair. Lantaran kemampuan keuangan yang bersumber dari PAD tak terealisasi secara maksimal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, alokasi anggaran untuk insentif LKD bersumber dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2.
Menurutnya, realisasi PBB di tahun 2021 dari target Rp18,6 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp12,7 miliar atau 68,6%.
Sedangkan di tahun 2020, target dari Rp18,6 miliar hanya terealisasi Rp13,6 miliar. Dan yang tidak terbayar senilai Rp5,5 miliar.
“Wajar saja kalau pembayaran insentif LKD itu mengalami kendala. Karena capaian PAD dari sumber PBB-nya juga tidak terealisasi,” kata Hendar, Jumat (7/1/2022).
Hendar menuturkan, realisasi PAD tahun 2021 tercatat Rp171.787.516.677 atau 114,33%. Dari target APBD setelah perubahan sebesar Rp150.261.866.550.
Sumber PAD di Kabupaten Pangandaran terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah.
“Untuk pendapatan pajak daerah terealisasi Rp49.719.916.743 atau 85,69% dari target Rp58.020.065.000,” tuturnya.
Kemudian, PAD dari retribusi daerah terealisasi Rp90.352.117.638 atau 155,92% dari target Rp57.946.066.550.
“Kalau pendapatan lain-lain yang sah terealisasi sebesarbRp34.295.735 atau 92,48%,” ujarnya.
Hendar menyebutkan, PAD di tahun 2021 banyak diperoleh dari sektor kesehatan pelayanan RSUD Pandega Pangandaran.
“Targetnya Rp30 miliar, terealisasi Rp63,2 miliar atau 210,80%. Retribusi ini digulirkan dan digunakan untuk insentif tenaga kesehatan dan penanganan Covid-19,” sebutnya.
Jumlah Penerima Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa di Pangandaran
Terpisah, Kabid Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (PKAPD) di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Pangandaran Yayat Ahadiat menyampaikan, jumlah Ketua RT se kabupaten tercatat 3.195 dan Ketua RW sebanyak 895.
Biasanya, mereka mendapatkan insentif yang dibayarkan oleh Pemkab dua kali dalam setahun. Ketua RT Rp2.500.000/tahun, sedangkan Ketua RW Rp2.750.000/tahun.
Akan tetapi, kata Yayat, karena sumber pembayaran yang berasal dari PAD tidak terealisasi secara maksimal, maka insentif bagi mereka tertunda.
“Ketua RT baru dibayar Rp200.000, Ketua RW Rp300.000. Pernah dibayar pada bulan Juni 2021 lalu. Itu juga bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Pangandaran,” ucapnya.
Sementara, jumlah Linmas di Kabupaten Pangandaran yang sebelumnya akan diberi insentif tercatat sebanyak 1.943 orang. Dengan besaran senilai Rp1.700.000/tahun/orang.
“Kalau jumlah Kader Posyandu yang rencananya akan diberi insentif tercatat 5.232 orang. Rp1.200.000/tahun/orang,” tambahnya.
Yayat menerangkan, selama tahun 2021 PAD Pangandaran tidak maksimal akibat pandemi Covid-19.
Maka, kata Yayat, sumber anggaran dari PAD itu dialokasikan terlebih dahulu untuk belanja urusan wajib.
“Insentif untuk LKD seperti Ketua RT, Ketua RW, Linmas dan Kader Posyandu ini memang bukan urusan belanja wajib. Jadi ditunda,” terangnya.
Penulis/Editor: SMF/R002