BERITA ruber.id – Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandung menyita sedikitnya 300.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
Penyitaan barang bukti rokok ilegal di Sumedang ini berbarengan dengan penindakan di kabupaten/kota lainnya yang masuk ke kawasan Bandung Raya.
“Sepanjang tahun 2022 ini, kami berhasil menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 6 juta batang di seluruh wilayah Bandung Raya.”
“Khusus di Sumedang ada sekitar 300.000 batang rokok ilegal yang kami sita,” ungkap Petugas Pemeriksa Kantor Bea dan Cukai Bandung Wahyu H. Saat kegiatan Training of Trainer dan Bimtek (Bimbingan Teknis) Intelejen di Hotel Kencana Jaya, Sumedang, Selasa (9/8/2022).
Namun, kata Wahyu, peredaran rokok ilegal di Sumedang relatif masih lebih rendah dibandingkan dengan di kabupaten/kota lainnya di Bandung Raya.
Wahyu menjelaskan, pemasok rokok ilegal ke wilayah Bandung Raya adalah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Modus peredaran rokok ilegal ini paling banyak itu tanpa adanya pita cukai. Atau paling umum rokok polos,” jelasnya.
Wahyu menegaskan, Kantor Bea dan Cukai Bandung tidak tinggal diam dalam menyikapi masih maraknya peredaran rokok ilegal.
Pihaknya, kata Wahyu, terus melakukan berbagai upaya penindakkan. Salah satunya, melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Terutama, dalam pemanfataan Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) Hasil Tembakau (CHT).
“Berbagai kegiatan yang kami lakukan di antaranya di bidang penegakkan hukum. Salah satunya, sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai rokok ilegal ini.”
“Kemudian, kami melakukan operasi bersama Satpol PP sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Jadi, bukan hanya penindakkan tapi juga sebelumnya melakukan sosialisasi dulu,” jelasnya.