BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sejak deklarasi penolakan tempat ibadah dijadikan sarana kampanye, Bawaslu Sumedang meminta agar para pemuka agama tidak melakukan kampanye politik di tempat ibadah.
Komisioner Bawaslu Sumedang Divisi Pengawasan Humas Hubal Haidar Usman mengatakan, tempat ibadah riskan dijadikan sarana untuk menyosialisasikan kandidat.
Baik itu calon anggota legislatif, maupun capres/cawapres yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
“Iya itu perlu diwaspadai, jangan sampai ada kampanye di tempat ibadah,” ujarnya kepada ruber.id, Sabtu (19/1/2019).
Haidar mengajak, seluruh ketua DKM di Kabupaten Sumedang dapat andil dalam mengawasi tahapan Pemilu 2019.
“Iya, harusnya DKM dapat mengawasi juga. Jika ada arah kampanye dalam pengajian di lingkungannya bisa langsung lapor kepada kami (Bawaslu),” tuturnya.
Selain itu, kata Haidar, Bawaslu juga menekankan agar tiap rakor di tingkat kecamatan, pengawas desa.
Dengan harapan, bisa mengawasi dan mencegah kegiatan kampanye di dalam masjid.
“Di tingkat pengawasan partisipasi, PKD selalu berkomunikasi dengan para ketua DKM di lingkungannya.”
“Hal ini, untuk mencegah kegiatan keagamaan yang terindikasi kampanye,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumedang Dadang Priatna menyampaikan, akan segera melakukan komunikasi dengan Kementrian Agama.
Tujuannya, untuk melakukan antisipasi adanya unsur kampanye yang dilakukan oleh pemuka agama di dalam tempat ibadah.
“Sampai sekarang, memang kami belum koordinasi dengan Kemenag.”
“Kami akan lakukan komunikasi secepatnya, dan akan memberikan imbauan juga pada saat memberikan ceramah.”
“Atau pada saat Salat Jumat, tidak menggunakan isu agama untuk kepentingan politik.”
“Selain itu juga, tidak boleh mengarahkan jamaah untuk pilih salah satu calon,” ungkapnya.***