Bawaslu Sumedang Ingatkan Risiko Hukum untuk Penyebar Berita Bohong

Bawaslu Sumedang Ingatkan Risiko Hukum untuk Penyebar Berita Bohong
R015/ruber.id

BERITA ruber.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang tengah menyelidiki kebenaran di balik viralnya video di media sosial yang menunjukkan sebuah mobil berplat merah diduga terlibat dalam kampanye Pilkada 2024.

Rekaman tersebut, ramai diperbincangkan publik dan menimbulkan kontroversi, dengan dugaan mobil dinas digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumedang Taufik Hidayat, menyatakan, pihaknya langsung bertindak cepat.

Pada 23 Oktober 2024, Bawaslu Sumedang mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Termasuk, saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Kami telah mengonfirmasi dengan pihak terkait, dan memeriksa dokumen yang mendukung keberadaan mobil tersebut di lokasi,” ujar Taufik, Jumat (25/10/2024).

Sebagai bagian dari proses penelusuran, Bawaslu Sumedang mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang.

Di sana, mereka meminta klarifikasi dari pihak-pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dari video tersebut.

Baca juga:  Sepanjang Musim Kemarau, 73 Kasus Kebakaran Terjadi di Sumedang

Menurut Taufik, pihak DPPKBP3A Sumedang menunjukkan berbagai dokumen. Seperti surat tugas dan foto kegiatan, yang mengonfirmasi bahwa keberadaan tim di lokasi adalah bagian dari tugas resmi.

Taufik mengungkapkan, rasa prihatin atas penyebaran video tersebut di media sosial.

Ia menegaskan, informasi yang salah berpotensi menimbulkan fitnah atau menyebarkan berita bohong.

“Dokumen dan bukti yang kami terima memperjelas situasi ini. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum tentu benar. Karena, dapat berisiko mencemarkan nama baik pihak yang tidak bersalah,” jelasnya.

Peringatan Bawaslu: Risiko Hukum untuk Penyebar Berita Bohong

Bawaslu Sumedang mengingatkan, masyarakat terkait penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bawaslu mengimbau, semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten yang belum terverifikasi.

Baca juga:  Gagal Mendarat Hingga Harus Dilarikan ke RSUD Sumedang, Begini Kondisi Atlet Paralayang asal Korea Selatan

Melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait, Bawaslu berkomitmen memastikan, proses Pilkada berjalan jujur dan tanpa manipulasi informasi.

Peristiwa ini, menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya klarifikasi dalam setiap informasi yang beredar. Terutama, di masa Pilkada.

Pengawasan yang tepat dan sikap hati-hati dalam berbagi informasi, sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat berita yang tidak akurat.

Penjelasan DPPKBP3A Sumedang: Tidak Ada Keterlibatan dalam Kampanye

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah, menjelaskan, video tersebut menyesatkan.

Mobil dinas yang tampak dalam video itu, adalah milik tim konselor Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) DPPKBP3A Sumedang.

Di mana, saat itu tengah menjalankan tugas resmi ke Desa Cilopang, Kecamatan Cisitu, untuk menangani kasus kekerasan pada anak.

Ekki menjelaskan, ketika mobil tersebut melintasi Desa Ranjeng, mobil dinas tersebut terjebak di tanjakan dan tidak dapat berbelok atau parkir.

Baca juga:  Kabupaten Bekasi Susul Banyumas ke Sumedang, Belajar Digitalisasi Pemerintahan

Alasannya, karena jalan yang sempit, dengan truk di belakangnya.

Tanpa diduga, konvoi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati melintas, menyebabkan mobil tersebut terjebak di antara rombongan kampanye.

“Kami tidak mengetahui jadwal kampanye pada hari itu. Tim kami hanya menjalankan tugas resmi sesuai surat perintah dari DPPKBP3A untuk membantu menangani kasus kekerasan pada anak di desa tersebut,” tegas Ekki.

Ekki menekankan, penyebaran informasi yang salah ini sangat merugikan, dan pihaknya meminta masyarakat tidak sembarangan menuduh atau memfitnah.

Ekki mengimbau pihak-pihak yang telah menyebarkan video untuk segera menarik unggahan mereka demi menghindari fitnah lebih lanjut.

“Kami berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang bisa mencemarkan nama baik,” ucapnya.