PANGANDARAN, ruber — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran temukan indikasi praktik money politics di Kecamatan Padaherang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, indikasi praktik money politics tersebut saat ini masih dalam tahapan proses pendalaman pemeriksaan.
“Selain menemukan indikasi prktik money politics, Bawaslu menemukan salah satu jajaran anggota Bawaslu di Kecamatan Padaherang yang diindikasi memihak salah satu peserta pemilu,” kata Gaga, Senin (15/4/2019).
Gaga menambahkan, praktik money politics ini berimplikasi pada hukum pidana karena melanggar UU Nomor 7/2017 Pasal 523 dan 278.
“Dalam UU Nomor 7/2017 Pasal 523 dan 278 dijelaskan bahwa pelanggar dapat diganjar hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp48 juta,” tambahnya.
Gaga menjelaskan, untuk pelanggaran terhadap jajaran anggota Bawaslu merupakan pelanggaran kode etik.
“Kami akan terus melakukan pantauan di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran karena tidak menutup kemungkinan banyak pelanggaran yang masih belum ditemukan,” terang Gaga. smf